ADVETORIAL

43 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Diselesaikan, RTRW Sulbar Segera Ditetapkan

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah seluruh temuan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang menjadi bagian dari proses evaluasi tata ruang dinyatakan selesai ditangani.

Kepastian itu menyusul penandatanganan Berita Acara Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi RTRW. Penandatanganan dilakukan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Kementerian ATR/BPN, Senin, 8 Juni 2026.

Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Junda Maulana mengatakan, pada tahap awal terdapat 43 temuan yang harus diverifikasi dalam proses penataan ruang. Seiring penanganan yang dilakukan, seluruh temuan tersebut telah diselesaikan.

“Kita di Sulawesi Barat awalnya itu ada 43 temuan yang ditemukan. Namun seiring tanggung jawab itu kita menyelesaikan,” kata Junda, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sempat tersisa dua temuan yang berkaitan dengan kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan detail tata ruang. Namun, keduanya telah ditindaklanjuti hingga Sulawesi Barat dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Dengan status tersebut, pemerintah daerah telah memperoleh persetujuan terhadap detail tata ruang yang menjadi dasar penetapan RTRW.

“Sulawesi Barat kemarin itu dinyatakan clear. Dinyatakan clear ditandatanganilah surat persetujuan terhadap detail tata ruang dan Insya Allah RTRW kita ini sudah bisa kita tetapkan,” ungkapnya.

Junda mengungkapkan proses penyusunan RTRW Sulawesi Barat sebenarnya telah dimulai sejak 2019. Namun, proses tersebut sempat tertunda selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.

“Jadi cukup lama juga, 2019 kita usulkan. Namun ada permasalahan Covid, kita tertunda dua tahun dan baru tahun ini kita clear,” katanya.

Setelah seluruh tahapan di tingkat pusat selesai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan membawa dokumen RTRW ke rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat untuk ditetapkan sebagai regulasi daerah.

“Setelah penetapan pusat kita akan paripurna untuk menetapkan RTRW di Sulawesi Barat,” jelasnya. (Rls)

sumber: Humas Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: