DPRD dan Pemkab Majene Tetapkan Ranperda APBD Majene 2020

Majene, Tayang9 – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene bersama dengan Pemerintah Kabupaten Majene baru-baru ini.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majene resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp990 miliar
Pada agenda tersebut, rapat paripurna pengambilan keputusan dipimpin langsug oleh Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, didampingi Wakil Ketua M Idwar dihadiri, Wakil Bupati Majene Lukman, Sekkab Majene Andi Achmad Sukri, para anggota DPRD, Forkopinda serta para Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Majene.
Bersamaan dengan itu, Bupati Majene Fahmi Massiara menyampaikan, dalam RAPBD Majene 2020, menyebutkan pendapatan sebesar Rp989.112.233.322, terdiri dari PAD sebesar Rp72.270.013.436, hasil retribusi daerah sebesar Rp9.266.633.298, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2.969.199361 dan lain-lain PAD Rp48.447.213.526.
Lanjut Fahmi, sedangkan belanja daerah untuk 2020 sebesar Rp990.122.233.322, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp585.958.860.692, sementara untuk belanja langsung sebesar Rp404.163.372629.
“Dari anggaran pendapatan dan belanja ini, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp1 miliar, sementara penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp3 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar,” rincinya.
Fahmi mengucapkan, terima kasih kepada Ketua DPRD dan para anggota DPRD Majene atas keseriusan dan kerjasama, mulai dari pembahasan tahap awal, hingga penetapan APBD 2020.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Majene atas kerjasamanya,” ucapnya. (**)