BERITASTRAIGHT NEWS

JPPR Polman Sayangkan Kurangnya Keterwakilan Perempuan dalam Penetapan PPK

Rudianto: Klausul 30 Persen Bukan Bermakna Keharusan

POLMAN, TAYANG9 – Menyusul dikeluarkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar tentang penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyayangkan sedikitnya keterwakilan perempuan, JPPR menilai penting bagi komisioner KPU Polewali Mandar untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Sudianto, Koordinator JPPR Polewali Mandar dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi koran online ini mengatakan, banyaknya perempuan yang lolos pada tahap tes administrasi dan computer assisted test (CAT) harusnya menjadi motivasi tersendiri bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas.

“Seharusnya ini menjadi dasar pertimbangan para komisioner KPU Polewali Mandar untuk tetap mengakomodir kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 5 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Sudianto.

Sudianto menyebutkan, dari 538 yang lulus tes administrasi, 184 diantaranya adalah perempuan. Itu artinya ada 34,20 persen perempuan yang lulus, lanjut tes CAT terdapat 71 perempuan yang lulus.

“Sementara pengumuman kelulusan PPK yang kami terima tadi ini (malam tadi-ed) hanya menyisahkan 18 perempuan dari 80 orang yang lulus PPK. Tidak sampai 30 persen keterwakilan perempuan untuk terlibat sebagai penyelenggara. Bahkan ada kecamatan yang sama sekali kosong keterwakilan perempuannya,” terang Sudianto

Kordinator JPPR Polman ini, menambahkan, “tingginya angka kelulusan administrasi ini kami simpulkan sebagai tingginya antusiasme perempuan untuk terlibat. Namun disayangkan kapasitas perempuan di Polewali Mandar untuk lulus tahap CAT tidak tinggi ditambah lagi hasil wawancara yang hasilnya sangat rendah keterwakilan perempuannya”.

Sudianto menilai, tingginya antusiasme harusnya sejalan dengan kapasitas agar perempuan bisa bersaing untuk terlibat sebagai PPK.

“Pun juga kami sayangkan dari para komisioner juga semakin mengikis angka keterlibatan perempuan pada tes wawancara yang dimana penentuannya dari komisioner sendiri,” urainya.

Harapan JPPR Polewali Mandar, ke depannya semoga KPU Polewali Mandar saat melihat ada antusiasme yang tinggi dan kapasitas calon penyelenggara perempuan yang mumpuni agar bisa diakomodir dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Apalagi ke depan akan ada perekrutan panitia pemungutan suara yang walau melalui undang-undang tidak mewajibkannya, tapi demi demokrasi yang lebih baik. Alangkah baiknya ke depan harapan negara melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) Komposisi keanggotaan PPK itu sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan perempuan. Paling sedikit 30 persen bisa diwujudkan,” tandas Sudianto.

Sementara itu, Rudianto yang dihubungi koran online ini melalui gawainya menilai KPU Polewali Mandar dalam tahapan dan proses seleksi PPK itu telah berupaya untuk mempertimbangkan kuota 30 persen.

“Bahwa selama proses seleksi wawancara, KPU Polman berupaya untuk memenuhi pertimbangan kuota 30 persen itu. Tentu dengan melihat kualitas pengetahuan dan pengalaman kepemiluan, rekam jejak dan integritas para calon anggota PPK yang notabenenya perempuan,” tulisnya.

Lanjut disebutkanya, dalam PKPU dan KPT 476 bahwa dalam rekruitmen anggota PPK mempertimbangkan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Klausul mempertimbangkan 30 persen itu bukan bermakna keharusan bagi KPU untuk merekrut PPK keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu,” tulisnya.

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: