Ust. Saifuddin: Tidak Ada Perintah Haram Memelihara Anjing

MAMUJU, TAYANG9 – Anjing haram dimakan, namun tidak ada perintah untuk haram memelihara anjing. Begitu kutipan ceramah yang dibawakan Ustad Saifuddin pada pengajian yang digelar di salah satu rumah warga Labuang Rano Kecamatan Tappalang Barat Mamuju, Sabtu, 01 Februari 2020.
“Anjing itu haram dimakan, tidak ada perintah untuk haram dipelihara. Berbeda pendapat ulama menyentuh anjing, apakah kulitnya atau hidungnya itu dalam kaidah fiqhi. Tapi tidak ada ulama yang berbeda pendapat tentang boleh tidaknya orang memelihara anjing”, tutur Ust. Saifuddin.
Dalam acara pengajian rutin itu, Ust. Saifuddin yang merupakan muballigh asal Polewali Mandar ini mengatakan, tidaklah benar jika terdapat faham yang menyatakan tidak diperkenankan memasang gambar anjing dan patung-patung di rumah.
“Jadi kalau ada foto-foto anjing itu, jangan maki komentari, siapa tahu pekerjaannya seni, pappatung, dan seterusnya. Itu menghalang-halangi rezkinya orang, tidak mungkin anjing itu diciptakan kalau dia tidak punya makna,” tutur Ust. Saifuddin.
Lanjutnya, anjing yang dimaksud dalam hadits adalah bukan jasadiyah, namun yang dimaksud anjing adalah sifat, tidak akan dituruni oleh malaikat orang-orang yang di dalam hatinya memelihara sifat-sifat anjing.
Di hadapan jamaah pengajian yang didominasi jamaah tarikhat Qadiriah itu, Ust. Saifuddin berpesan, agar jamaah tidak membanding-bandingkan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Karena boleh jadi ada orang yang diberikan nikmat oleh Allah SWT, namun itu adalah suatu musibah atau biasa dusebut Istidraj.
“Ada orang tidak dikasih tapi disayang, ada juga orang yang dikasih tapi tidak disayang, dan itu jauh lebih berbahaya. Itu namanya istidraj, makanya jamaah jangan ada yang membanding-bandingkan nikmat Allah SWT,” tutupnya. (*)