BERITASTRAIGHT NEWS

Soal Balon Perseorangan, Ketua KPU Mamuju : Wajib Kantongi 16.274 Dukungan E- KTP

Mamuju -Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, resmi menetapkan syarat minimal jumlah dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan, pada Pilkada Bupati Mamuju Tahun 2020 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, terkhusus bagi bakal calon yang berkeinginan untuk maju di Pilkada Mamuju lewat jalur independen, diharuskan mendapat dukungan sebanyak 16.274, dibuktikan melalui KTP Elektronik atau E-KTP.

“Bagi siapa saja, yang punya keinginan untuk ikut bertarung di jalur independen, wajib hukumnya untuk mengantongi minimal 16.274 dukungan KTP-el,” ucap Hamdan Dangkang dilaman KPU.go.id, Kamis, 31/10/19.

Selain itu juga menambahkan, jumlah tersebut didasarkan pada aturan tentang syarat minimal calon perseorangan, yakni 10 %, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sementara, jumlah DPT di Kabupaten Mamuju pada Pemilu 17 April 2019 lalu, ditetapkan sebanyak 167.237,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa untuk pengumuman tentang syarat dukungan minimal calon perseorangan, akan dilakukan di rentang waktu 25 November sampai 8 Desember 2019 mendatang.

“Sementara masa pemasukan berkas dukungan calon perseorangan, oleh KPU ditetapkan di interval waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Meret 2020,” tutupnya.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: