Penyuluh Anti Korupsi Soroti Pemberlakuan Tarif Infaq CHJ di Kemenag Majene

Polewali – Tayang9 – Pemberlakuan tarif pembayaran infaq pada Calon Jamaah Haji (CJH) di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene, menuai sorotan dari penyuluh anti korupsi, dari pusat edukasi antikorupsi bersama Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LAMDES).
Menurut Januar selaku penyuluh anti korupsi, dari pusat edukasi antikorupsi bersama Lamdes mengatakan, bahwa alasan utama pihaknya mempertanyakan tarif Infaq sebesar 800.000 Rupiah pada CJH tersebut, karena ia menilai bahwa infaq selalu berdasarkan pada keikhlasan setiap seseorang.
“Dasar Hukum dugaan kami adalah bahwa Infaq itu harusnya tidak bersifat mengikat pada jumlah, harusnya hanya bersifat keikhlasan dari semua CJH. Sehingga kami menduga adanya perlakuan pemerasan pada calon jamaah, yang kemudian menjadi syarat pengambilan Koper Calon Jamaah Haji, di Kantor Kemenag Majene,” ucap Januar melalui press rilisnya, Selasa,07/05/19. malam.
Selain itu ia juga menambahkan, cara pembayaran atau transaksi yang langsung diberikan ke Baznas tersebut, dinilai membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
“Dan kami fikir, ini bukan jumlah yang sedikit tapi jumlahnya akan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa secara kelembagaan pihaknya akan segera melanjutkan proses penelurusan kasus tersebut, yang telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan.
“Saya Januar, mengajak kepada seluruh CJH agar tetap mempetanyakan setiap retribusi, yang ditarik oleh seluruh penyelenggara haji, agar bisa menutup setiap perilaku koruptif yang berdalih agama,”tutupnya. (FM)