BERITASTRAIGHT NEWS

Pemerintah Desa Balanti Diduga “Markup” Anggaran Pembangunan Paving Blok

Pasangkayu – Tayang9  – Pembangunan sekaligus pemasangan paving blok halaman teras Masjid Balanti, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) terindikasi markup (penggelembungan).

Pasalnya, besaran dana yang dikucurkan terindikasi tak sesuai dengan sistem kerja. Adapun besaran dana yang disiapkan Pemerintah Desa Balanti melalui ADD tahun 2019 senilai RP. 151.893.000 dengan volume 801 meter persegi (M2).

Besaran dana dan volume yang dibuat menuai pertanyaan, karena dalam penyediaan paving blok dibuat sendiri pemerintah desa melalui pekerja. Tentunya ini telah keluar dari spek analisa harga yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balanti Sudirman, menampik dugaan penyalahgunaan anggaran. Ia menuturkan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Desa Balanti telah memenuhi syarat dalam penyusunan RAB.

“Harga yang kami pake R 3000 perpaving blok sudah ingklut pajak didalamnya,” kata Sudirman melalui via telfon, Kamis (18/7/19).

Sementara analisis harga yang dikeluarkan pemerintah untuk paving blok K250 harga 6000 dan K300 harga 6500 dibuat melalui mesin cetak. Hal ini berbeda dengan harga yang digunakan pemerintah Desa Balanti.

Jika pembelanjaan diluar dan pembuatan sendiri tentu sudah berbeda. Pasalnya, dengan harga yang sama namun tak terkena pembiayaan transportasi jika pembuatan paving blok dibuat sendiri.

“Kita sudah survei harga lapangan, karena sistem yang kami pake tidak beli diluar tapi kita pemberdayaan masyarakat dengan harga 3000. Dan sebelum kami bertindak, itu kami sudah melalui tahapan verifikasi dari PU dan PMD, kita tidak jalan sendiri,” terangnya.

Namun ia mengakui adanya pengaturan harga bersama pekerja yang diberdayakan.

“Kalau mengacu kita di desa adanya pemberdayaan malah kita agak pembekakan, malah merasa berat tapi bisa diatur dengan pekerja dengan menyamakan harga 3000,” sambungnya.

Untuk memperjelas penyusunan kegiatan yang terindikasi markup, pihak pengelola dalam hal ini TPK, menolak untuk memberi RAB kegiatan.

“RAB tidak bisa, karena ada ketentuanya dari pendamping. Silahkan tinjau dilapangan, tapi kalu yang lain tidak bisa” tutupnya. (FM) 

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: