KPID :10 LP di Sulbar Telah Mengantongi IPP
Mamuju – Tayang9 – Meski usia kepengurusannya masih tergolong sangat baru, namun KPID Sulawesi Barat telah sukses memfasilitasi terbitnya sepuluh Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) baik Lembaga Penyiaran (LP) berlangganan, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Salah seorang Komisioner KPID Sulbar Masram mengatakan, bahwa pihaknya memang saat ini tengah fokus pada penataan LP, agar dapat memiliki legalitas sebagai suatu badan usaha.
“Ini program utama di tahun pertama masa tugas, karena hampir semua LP tak memiliki IPP. Disamping melakukan pendampingan penerbitan IPP, KPID juga membangun kerjasama dengan stakeholder penyiaran. misalnya MoU dengan Kemenag Sulbar, KPU dan Bawaslu Provinsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene, dan Kerjasama pengawasan iklan obat dengan BPOM Mamuju,” ucap Masram, di Ruang Kerjanya, Kamis, 15/08/19.
Selain itu ia juga menambahkan, untuk menata dunia penyiaran, maka langkah awal yang dilakukan adalah mengetahui seberapa banyak pelaku usaha dalam bidang ini, berapa yang memiliki legalitas.
“Dan langkah ini yang diambil KPID Sulbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun kedua nantinya, sebagaimana arahan Sekprov Sulbar, KPID akan melakukan proses penyusunan draf Perda penyiaran, untuk diteruskan ke Pemerintah provinsi Sulawesi Barat guna dibahas bersama sebelum digodok di DPRD Provinsi.
“Ini sebuah langkah maju untuk perkembangan dunia penyiaran kita,” katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu juga menuturkan, bahwa pada tahun kedua nanti, arah kebijakan KPID Sulbar dengan sasaran utama peningkatan SDM staf KPID, dan para pelaku usaha penyiaran terkait bagaimana menata prilaku penyiaran, yang sesuai dengan Standar Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (SP3SPS).
“Jadi sasaran kerja kami dilakukan 3 tahapan antara lain, menata IPP, Membangun kerjasama dengan stakeholder, mengagas lahirnya Perda Penyiaran, peningkatan SDM Staf Penyiaran dan pelaku usaha, Menata LP agar dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan daerah,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan data, berikut 10 LP se Sulbar, yang telah didampingi KPID Sulbar, dalam hal pengurusan izin :
1. PT. Suara Bambamanurung Multi Media, (IPP Tetap).
2. PT. Radio Banua Media Swara Mamuju Utara, (IPP Tetap).
3. PT. Mandar Visual Mandiri, (IPP Prinsip).
4. PT Mandar Media Televisi, (IPP Tetap).
5. PT. Salogang Optik Vison, (IPP Prinsip).
6. PT. Radio Mario Citra Mandiri, (IPP Tetap).
7.Pasangkayu Matra Televisi,(IPP Prinsip).
8.Sipatuo Vision Mamasa, (IPP Prinsip).
9.Media Polewali Vision,(IPP Prinsip).
10. PT. Mateng Televisi, (IPP Prinsip). (Advetorial KPID Sulbar)