Komisi I DPRD Majene Gelar RDP, Terkait Polemik Pemilihan Kepala Lingkungan
Majene, Tayang9 – Terkait adanya polemik dan aksi protes yang dilakukan oleh warga di kelurahan Pangaliali terkait pemilihan kepala lingkungan yang dinilai tidak sesuai aturan, pihak DPRD Kabupaten Majene pada Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membicarakan mekanisme Pemilihan Kepala Lingkungan di ruang rapat gedung DPRD Majene, pada Rabu (10/02).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, bersama sejumlah anggota Komisi I, pihak pemerintah daerah serta beberapa mantan kepala lingkungan se Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae.
Dalam ruang rapat, warga yang juga sebagian para mantan kepala Lingkungan di wilayah kelurahan Panganiali ini menyampaikan protes, lantaran mekanisme pemilihan kepala Lingkungan dinilai tidak sesuai aturan.
“Aturan pemilihan kepala lingkungan tentunya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 dan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,” ungkap Sahid Soehoepi, salah satu mantan mantan Kepala Lingkungan di kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae.
Atas pernyataan Sahid tersebut, Napirman, Ketua Komisi I DPRD Majene menerangkan, pemilihan kepala lingkungan sudah jelas regulasi atau payung hukumnya, merujuk kepada PP Nomor 73 Tahun 2005 dan perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“Dalam Pasal 2 poin 1 sudah jelas, bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa atau kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah dan mufakat,” terangnya
Ketua Komisi I DPRD Majene ini juga menjelaskan, jika kepala Lingkungan di kabupaten Majene sama dengan RW, maka kepala lingkungan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan kelurahan, sehingga dalam pembentukannya harus melalui musyawarah mufakat.
“Kami berharap pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap proses pemilihan kepala lingkungan, dan jika tidak merujuk pada aturan yang berlaku, maka diharapkan dilakukan pemilihan ulang. Jika dalam musyawarah tidak ada hasil, maka musyawarah dapat menyepakati untuk dilakukan pemilihan kepala lingkungan secara langsung,” tandas politisi dari partai PKB ini.(/**).