Ketua KPU Mamuju : Upah Ad Hoc Akan Mengikuti UMR

Mamuju – Tayang9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, bahwa salah satu hal yang menjadi bahan evaluasi di internal penyelengara Pemilu khususnya Komisi Pemilhan Umum yakni gaji, atau upah ad hoc.
Menurut Hamdan Dangkang, pada pemilu 17 April 2019 lalu, ketentuan upah para penyelenggara bagi Ketua PPK Rp.1.800.000, PPS Rp. 900.000, Ketua KPPS Rp.550.000, anggota Rp.500.000, dan Rp.300.000 untuk Linmas, telah diatur oleh peraturan menteri keuangan, dan diperkuat oleh Permendagri nomor 54 Tahun 2019.
“Na kemarin pada saat kami rakor di Jogja, itu ada 3 lembaga yang duduk bersama, dari kementerian keuangan, kemudian Mendagri dan KPU itu sepakat untuk upah ad hoc itu mengikuti UMR,” ucap Hamdan Dangkang diacara evaluasi pasilitasi kampanye dan ucapan terimakasih telah memilih pada Pemilu tahun 2019 di Warkop 157, Mamuju, Rabu, 18/09/19. malam
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dari hasil Rapat Koordinasi (Rakoor) di Jogjakarta tersebut, pihaknya secara kelembagaan di KPU Kabupaten Mamuju saat ini tengah menunggu ketentuan atau dasar hukum yang baru, khususnya tentang upah ad hoc itu.
“Na ini juga kami sementara tunggu payung hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa, dari hasil evaluasi tersebut jika upah ad hoc mengikut pada Upah Minimum Regional (UMR), maka anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diseluruh kabupaten tahun 2020 mendatang, berpotensi mengalami peningkatan atau pembengkakan.
“Makanya anggaran Pilkada kabupaten semua akan membengkak, kalau harus mengikuti UMR,” tutupnya.(FM)