GP.Ansor Polman Menolak Kenaikan Iuran BPJS
Polewali – Tayang9 – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Polewali Mandar, meminta pemerintah Republik Indonesia (RI), agar tidak menaikkan iuran BPJS kelas III, sebagai mana tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 29 poin 1, yang saat ini tengah dibahas di senayan.
Menurut Wakil Ketua PC.GP Ansor Kabupaten Polewali Mandar Muhammad Arif, peraturan Presiden untuk menaikkan iuran kelas III, sangat membebani kehidupan rakyat, terutama masyarakat yang kurang mampu.
“Menaikkan iuran kelas III yang sebelumnya dari nominal 25.500 menjadi 42.000, akan semakin membebani kehidupan rakyat, apalagi rakyat yang kerja serabutan, yang penghasilannya tidak menentu dalam setiap bulan,” ucap Muhammad Arif, saat menghadiri dialog tentang Perpres, di Warkop Ukayu, Polewali Mandar, Kamis,07/11/19.
Selain itu juga menambahkan, akan lebih baik jika pihak BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), patuh pada kesepakatan dengan Komisi IX di DPR-RI, yang tidak menyetujui kenaikan iuran BPJS kelas III.
“Baiknya, pihak BPJS kesehatan dan kementrian kesehatan, mematuhi keputusan rapat bersama dengan komisi sembilan DPR-RI, yang sebelumnya menyatakan agar iuran kelas tiga tidak dinaikkan,” tutupnya.
Untuk diketahui dilaog Perpres tersebut, dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar Jusuf Madjid, dan BPJS kesehatan Polewali Mandar, serta para perwakilan OKP. (*/FM)