DPRD Majene Gelar RDP Terkait Tenaga Honorer

MEJENE, TAYANG9 – Adanya laporan yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene terkait adanya tenaga honorer yang dikeluarkan tanpa alasan mendasar di lingkup Dinas Kesehatan Majene, Komisi I DPRD Majene langsung segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, (19/07) di gedung DPRD Majene.
Rapat dengar pendapat mengundang Asisten III Setda Majene, Mustamin, Kepala Bagian Hukum Setda Majene, Ruski, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dr. Rahmat Malik berikut Kepala atau perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Majene.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene, Budi Mansur bersama dengan Sekretaris Komisi I DPRD Majene, H Anthony. Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene menyebutkan bahwa adanya kasus pemberhentian tenaga honorer di lingkup Dinas Kesehatan Majene seharusnya memiliki alasan yang mendasar serta pertimbangan yang tidak merugikan sepihak.
“Terlebih lagi bagi mereka yang telah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun serta kinerjanya bagus, dari awal kami sampaikan silahkan kalau mau ditambahkan, yang penting jangan keluarkan orang” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene dalam rapat, meminta agar kasus yang memberhentikan empat tenaga honorer pada lingkup Puskesmas Kecamatan Pamboang, agar dimasukkan kembali untuk surat keputusan tahun 2022.
“Tidak ada alasan mendasar untuk mengeluarkan mereka, untuk itu kami merekomendasikan agar dikembalikan dan dimasukkan dalam SK 2022. Pihak kami juga tidak akan intervensi jika ada SOP, regulasi atau mekanismenya. Untuk itu kami berharap dan merekomendasikan agar honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun yang sebelumnya dikeluarkan untuk dimasukkan kembali”, jelasnya. (int)