DPRD Majene Gelar RDP Bahas Perbup 26 Tahun 2021

MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melaksanakan rapat kerja terkait pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Majene beberapa waktu lalu.
Rapat kerja yang dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Majene Bidang Pemerintahan, bersama sejumlah beberapa stake holder yang terkait, diantaranya Asisten bidang pemerintahan dan Kesra Setda Majene, staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan kesra Pemda Majene, kabag pemerintahan Setda Majene, kabag hukum Setda Majene, para camat se Kabupaten Majene, para lurah se Kabupaten Majene serta perwakilan aliansi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, menjelaskan jika sebelum dilaksanakannya RDP bersama dengan sejumlah pihak terkait, Komisi I DPRD Majene telah melaksanakan rapat internal sebagai upaya konsolidasi terkaiy Perbub Majene Nomor 26 Tahun 2021.
“Terkait dengan kegiatan RDP bersama dengan sejumlah pihak terkait, hal tersebut sebagai upaya untuk membicarakan tentang implementasi Perbub Majene nomor 26 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan”, terangnya
Hal yang sama pun diungkap oleh Budi Mansur, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene bahwa, kegiatan RDP ini sangat penting untuk dihadiri, karena ini sebagai wujud komitmen mendukung program pembangunan dan pemerintahan saat ini.
“Kami berharap agar dalam rapat menghasilkan berbagai saran serta masukan terbaik dari peserta rapat demi terwujudnya harapan bersama”, ungkapnya. (int)