Diduga Melakukan Penghinaan, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Tepilih Majene HS Sebagai Tersangka

Mamuju – Tayang9 – Salah seorang anggota DPRD terpilih Kabupaten Majene inisial HS priode 2019 – 2024, yang pelantikannya tinggal menghitung hari, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Krimun Polda Provinsi Sulawesi Barat atas dugaan kasus penghinaan.
Kasubdit 1 Krimum Polda Sulawesi Barat Kompol Yuslim mengatakan, bahwa terlapor HS sudah menjadi tersangka atas laporan dugaan penghinaan, saat terjadi unjuk rasa di Kabupaten Majene, beberapa tahun yang lalu.
“Inisial HS sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal penghinaan. Dan penetapan HS menjadi tersangka oleh polisi sudah memenuhi unsur,” ucap Kompol Yuslim, saat dikonfirmasi, Kamis, 12/09/19.
Selain itu Kompol Yuslim, bahwa berkas perkara dengan No Pol : LP/93/VI/2018/res mjn/ SPKT SULBAR, tanggal 28 juni 2018 sudah rampung dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene.
“Berkas tersangka HS sudah rampung tu, dan dalam waktu dekat ini kami akan serahkan ke Kejaksaan. Tunggu ya nanti kami kabari,” jelas Yuslim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa meskipun tersangka tidak ditahan namun pasal yang menjeratnya adalah pasal 310 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman 9 bulan masa kurungan.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa demo yang terjadi di kompleks pertokoan Kabupaten Majene pada tahun 2018, yang menuntut Pemprov Sulbar terkait pulau Lerek – Lerekan. Dalam aksi demo itu tersangka HS diduga menyebut kata yang tidak pantas diucapkan sebagai seorang anggota DPRD Majene, sehingga salah satu keluarga besar di Majene merasa tersinggung dan terluka atas ucapan itu yang akhirnya berujung ke pelaporan Polisi.(*/FM)