BERITASTRAIGHT NEWS

Diduga Kampanye Hitam, Tim Koalisi Maju Bersama Bakal Lapor ke Panwascam dan PKD

MATENG, TAYANG9 – Menyusul ditemukannya salah satu postingan di facebook (FB) berupa poster tertempel di Kantor Desa Mahahe Kecamatan Tobadak Mamuju Tengah (Mateng) yang diduga black campaign (kampanye hitam-ed) terhadap calon Bupati Mateng Arsal Aras, tim koalisi maju bersama divisi hukum Kabupaten Mateng bakal melaporkan ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tobadak dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Mahahe.

Firman, sekertaris tim koalisi Maju Bersama kepada media mengatakan, poster tersebut yang diduga kampanye hitam itu diposting di FB oleh akun atas nama Dagelan Politik, Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak, Sabtu 07 September 2024.

“Kami sudah melihat kemarin bersama kandidat Kami. Postingan tersebut rencana kami akan laporkan, tapi sebelumnya kami akan mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk akan melacak akun FB atas nama Dagelan Politik. Barang bukti postingan sudah ami screenshot selanjutnya kami akan ke Kantor Desa Mahahe untuk mencari tahu siapa yang memasang poster yang dicetak berwarna dengan ukuran lebar 50 CM x 70 CM itu,” ujar Firman.

Firman menyebut, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran. Pihaknya pun belum melakukan rapat, karena terduga pelaku yang memasang poster itu belum ditemukan.

“Oleh terduga pelaku pemasangan poster hanya dipasang di samping pintu Kantor Desa Mahahe dengan memakai lakban berwarna hitam dan mendokumentasikan kemudian diposting oleh salah satu akun di FB. Langkah yang kami lakukan yang pertama adalah menelusuri ya, apakah ada poster gelap yang lain. Karena kalau tim kami yang pasang tidak mungkin memasang poster lama secara kami sudah mencetak banner yang berpasangan dan akan mulai mendistribusikan banner baru itu. Nah maka dari itu ada potensi poster itu disengaja dipasang baru melakukan black campaign,” beber Firman.

Firman mengatakan, poster tersebut adalah poster yang satu tahun lalu dicetak. Kemungkinan besar poster tersebut diambil di pohon yang terpasang. Lalu memasang ulang di kantor desa seolah-olah tim kami yang memasang. Namun pihaknya belum mengetahui siapa dalang memasang tersebut.

“Ya intinya itu black campaign ya, strategi yang melibatkan penyebaran informasi negatif. Fitnah dan tuduhan palsu menjadi satu ciri utama yang membedakan black campaign dengan kampanye negatif. Pada dasarnya, penumbangan lawan melalui berita bohong, tuduhan palsu yang belum terbukti melalui hak-hal yang tidak ada relevansinya dengan kapasitasnya sebagai pemimpin, serta fitnah-fitnah menjadi praktik utama dari black campaign ini. Tetapi karena ini kan masa pilkada ya tinggal beberapa bulan lagi. Tentunya Kami akan tindak Berdasarkan Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Kita tetap hormati proses hukum, kita tidak ingin mengganggu proses pilkada,” kata dia.

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: