BERITASTRAIGHT NEWS

Bawaslu Polman Komitmen Pastikan Awasi Terakomodirnya Hak Pilih Warga di Pilkada 2024

Dirikan PoskoKawal Hak Pilih di 17 Titik dan Gelar Patroli Kawal Hak Pilih Secara Rutin

POLMAN, TAYANG9 – Sebagai bentuk dari komitmen pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menuju Pemilihan yang berkualitas dan berkeadaban, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar berusaha untuk memastikan hak pilih warga Kabupaten Polewali Mandar terakomodir dengan baik sebagaimana mandat peraturan dan regulasi yang memayungi penyelenggaraan Pemilihan (baca:Pilkada) serentak Tahun 2024.

Ady Suratman, anggota yang juga koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Polewali Mandar kepada dalam releasenya kepada media 24 Juli 2024 mengatakan, komitmen itu ditunjukkan dengan pendirian posko kawal hak pilih di 17 titik yang ada dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

“Bukti komitmen kami itu, ditunjukkan dengan pembentukan posko kawal hak pilih yang tersebar di tujuh belas titik, terhitung mulai dari posko kawal hakpilih di kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hingga ke semua kantor sekretariat Panwaslu kecamatan yang tersebar di 16 titik kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar,” ujar Ady Suratman.

Dikatakan Ady Suratman, dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikan keluhan maupun aduan melalui Posko Kawal Hak Pilih secara langsung di kantor ataupun media sosial Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

“Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024,” bebernya.

Ady Suratman juga mengatakan, hal itu menjadi sangat penting artinya, mengingat, selama ini memang terdapat beberapa kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat, tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih,” urainya.

Karena itu, lanjut Ady Suratman, pihaknya berharap dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan sangat berperan untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Untuk itu, dia meminta masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikan melalui Posko Kawal Hak Pilih terdekat atau melalui link: https://bit.ly/AduanKawalHakPilihBawasluPolman

Metode Pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih

Selain pendirian posko kawal hak pilih, sebagaimana mandat dan upaya implementasi dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar secara aktif dan massif melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.

“Ia kami secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan yang meliputi wilayah konflik, bencana, dan relokasi pembangunan,” ujar Ady Suratman.

Dikatakan, Ady Suratman, patroli pengawasan yang digelarnya itu, menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana surat edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif.

“Intinya, patroli ini juga kami jadikan sebagai ruang sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan pecocokan dan penelitian hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih,” tandas Ady Suratman.


Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Lukman

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: