Amalia Fitri Aras Resmi Jadi Ketua DPRD Sulbar
Amalia Fitri Aras saat mengambilan sumpah ketika di lantik menjadi ketua DPRD Sulbar
Tayang9.com, Mamuju- Amalia Fitri Aras akhirnya resmi menjadi ketua DPRD Sulbar setelah pengucapan sumpah atau janji ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 di rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu (7/2).
Amalia Aras mengaku sangat berterimakasih kepada partai Demokrat Sulawesi Barat, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin DPRD provinsi Sulawesi Barat.
“Saya berharap dukungan kedepan diberikan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat sebagai mitra kerja yang akan selalu berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung,” harap Anak kandung bupati Mateng itu.
Rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri langsung oleh wakil Gubernur Enny Angraeni Anwar. Ia berharap, dalam menjabat sebagai ketua DPRD, Amalia Aras dapat mengembang amanah dengan baik dan benar, serta mampu berperan aktif dan konstruktif dalam membangun kemitraan dengan eksekutif.
“Pada kesempatan ini tentunya saya merasa berbangga sebagai Wakil Gubernur yang mewakili kaum perempuan, karna kami berdua disini bisa ber sejajar, dan bermitra dengan DPRD provinsi Sulawesi Barat yang sama-sama keduanya adalah wakil-wakil perempuan yang mewakili provinsi Sulawesi Barat,” ucap Enny Angraeni Anwar dalam sambutannya
Rapat paripurna istimewa pengangkatan ketua DPRD tersebut didasari surat keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) nomor SK 161.6.119/2018, tahun 2018,yang ditandatangani langsung oleh Cahyo Kumolo, sebagaimana di bacakan oleh Sekretaris Dewan Bahrun, Amalia Fitri Aras resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulbar depenitif
Rapat yang dipimpin oleh PLT. Wakil ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, Tamrin Endeng, sebelumnya membacakan surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan Ketua DPRD defenitif, anggota legislatif dari partai Golkar tersebut, juga membacakan surat keputusan pemberhentian jabatan Ketua DPRD Sulbar, sebelumnya di jabat oleh Andi Mappangara dari Mendagri dengan nomor 161.76 tahun 2018 tanggal 12, dan membacakan SK ketua DPD Partai Demokrat provinsi Sulawesi Barat nomor 80.A/INT/DPD-PD/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang pengusulan pemberhentian antara waktu.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga hadir Anggota DPRD provinsi Sulawesi Barat, Kapolda, kepala Kejari, Kasrem, Ketua DPD partai Demokrat provinsi Sulawesi Barat, Bupati beserta wakilnya se provinsi Sulawesi Barat, Anggota DPD-RI dan Sejumlah kepala OPD Provisi Sulawesi Barat. (Masdar)