BERITASTRAIGHT NEWS

Kordiv PP Datin Bawaslu Sulbar Kunjungi Bawaslu Polman, Kawal Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN

Subhan: Salah Satu Tugas Bawaslu Mengawasi Tindak Lanjut Pelanggaran

POLMAN, TAYANG9 – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Subhan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dalam rangka mengawal tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Selasa, 22 Juli 2025

Dalam kunjungan tersebut, Subhan menegaskan pentingnya pengawasan pasca pemilu, terutama terkait tindak lanjut atas hasil penanganan pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, Bawaslu memiliki tugas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Ini mau kita kontrol, karena salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi sejauh mana tindak lanjut terhadap pelanggaran yang sudah diproses, terutama setelah pemilihan. Kita ingin memastikan bahwa ASN yang melanggar netralitas benar-benar diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tegas Subhan.

Ia menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten harus tetap menjaga koordinasi aktif dengan pemerintah kabupaten, khususnya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (BKPP) untuk memantau progres pemberian sanksi.

“Kalau belum diberikan, berarti ada kewajiban yang belum ditunaikan. Bawaslu juga bertugas mengawasi proses itu. Jika tidak ditindaklanjuti, maka perlu dikoordinasikan kembali ke Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu bupati,” tambahnya.

Subhan juga menyampaikan, apabila proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan, maka pihaknya akan melaporkannya kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya terakhir untuk mendorong implementasi sanksi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Polman, Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada BKPP dan menyampaikan laporan pelanggaran tersebut ke BKN. Ia menyebutkan bahwa beberapa ASN telah menerima rekomendasi sanksi dari BKN, mulai dari peringatan tertulis hingga bentuk sanksi lainnya.

“Kami sudah kirim ke BKN. Memang ada beberapa yang sudah keluar rekomendasinya, termasuk sanksi berupa peringatan. Tapi BKN menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemberian sanksi tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah,” ujar Usman.

Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi di tingkat kabupaten, yaitu terkait pergantian pejabat sementara (Pj) yang menyebabkan ketidakjelasan tindak lanjut surat dari BKN.

“Kemarin sempat terjadi pergantian dua penjabat (Pj), jadi kita tidak tahu sejauh mana tindak lanjut dari surat BKN itu. Nah, ini yang sedang kami klarifikasi kembali,” jelasnya.

Usman menyampaikan, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi ulang dengan BKPP dan menyampaikan kembali hasil koordinasi tersebut kepada Bupati. Jika Bupati sebagai PPK tidak segera menindaklanjuti, maka Bawaslu Kabupaten akan kembali menyampaikan persoalan ini ke BKN.

“Jika bupati tidak menindaklanjuti, maka kita akan kembalikan lagi ke BKN untuk meminta intervensi lebih lanjut agar sanksi dapat benar-benar dijalankan,” tutup Usman.

Seraya menambahkan, “langkah-langkah pengawasan dan koordinasi ini, Bawaslu berharap proses penegakan aturan terhadap pelanggaran netralitas ASN dapat berjalan secara tuntas dan memberikan efek jera ke depan”.

MULYADI

Belajar menulis dan kini bergiat disejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan. Alumnus Hukum salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: