Polemik Penudaan Pilkades 2023, DPRD Majene Cecar Dinas PMD

MAJENE, TAYANG9 – Akibat polemik penudaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 DPRD Kabupaten Majene akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Senin 29 Mei 2023.
Dalam RDP yang dihadiri biro hukum dan aliansi Pergerakan Masyarakat Desa Majene yang di gelar di kantor DPRD Majene tersebut, pihak DPRD Kabupaten Majene mencecar beberapa pertanyaan kepada Sudirman dari Dinas PMD Kabupaten Majene dan kepala bagian hukum Kabupaten Majene termasuk terkait dengan legalitas terbitnya surat pernyataan Bupati Kabupaten Majene.
“Siapa yang membuat surat pernyataan ini karena di konfirmasi bapak Bupati Majene tidak berada di tempat pada saat surat ini diterbitkan,” cecar Hasriadi
Dalam RDP itu terkuak alasan keamanan dan stabilitas yang menjadi faktor utama dibatalkannya Pilkades serentak tahun 2023 dan langsung direspon AKP Suparman, Kabag Ops Kepolisian Resort Majene.
“Kami tetap komitmen dengan statemen kami yang pertama siap mengawal Pileg, Pilbup, dan Pilkades 2023,” ujar AKP Suparman.
Sementara itu, Pergerakan Masyarakat Desa Majene yang melakukan aksi damai di kantor DPRD kabupaten Majene yang juga dimotori beberapa kepala desa dan masyarakat, meminta agar pelaksanaan Pilkades tahun 2023 tetap digelar mengacu ke Perbup Nomor 4 tahun 2023 dan menolak surat pertanyaan Bupati Majene Nomor 014/688/2023.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin selaku koordinator lapangan massa aksi dalam paparannya. Dia bahkan mempertanyakan legalitas hukum dari surat pernyataan tersebut.
“Apa dasarnya hukumnya surat pernyataan selembar dapat menghentikan Perbup tentang pemilihan kepala desa,” tegas Burhanuddin
Kondisi rapat sempat gaduh karena pihak Dinas PMD dan Biro hukum saling melempar tanggung jawab dan tidak mengetahui proses terbitnya surat pernyataan ini.