Melalui Pleno Terbuka DPS KPU, Bawaslu Polman Pertanyakan Sejumlah Hal

POLMAN, TAYANG9 – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mempertanyakan sejumlah hal dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang dihelat di Gedung SLB Kelurahan Pekkabata Polewali, Rabu 05 April 2023.
Dalam kegiatan yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Polewali Mandar itu, Saifuddin Ketua Bawaslu Polewali Mandar dihadapan peserta rapat pleno itu mengatakan, pentingnya kejelasan keberadaan dan posisi aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Apakah Sidalih sebagai alat bantu ataukah produk hukum? Karena kalau kita melihat PKPU 7 cenderung mengarah pada alat bantu bukan produk hukum. Sehingga jika menjadi alat bantu maka konsekuensinya Sidalih bukan produk hukum dari KPU. Akan tetapi fakta di lapangan Sidalih menjadi alat utama, sehingga kali ini kami mempertanyakan, bahwa penting untuk dipikirkan bagaimana Sidalih ini menjadi produk hukum KPU ? Karena kalau tidak, akan digugat orang dan legalitas data akan dipertanyakan publik,” beber Saifuddin.
Selain itu Saifuddin juga menyoroti tentang kesinambungan antara data yang ada di dalam aplikasi Sidalih dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil).
“Ketika ada orang yang meninggal dunia, lalu tidak memiliki akte kematian maka nama seseorang tersebut masih diakomodir KPU. Sehingga kami pertanyakan apakah data Sidalih punya kesinambungan dengan data Disdukcapil?,” ungkap Saifuddin.
Sedang yang ketiga masih menurut Saifuddin, terdapat kecenderungan penyelenggara adhock tidak memahami baik, bahwa yang dibutuhkan dalam pendataan, selain akurasi, legalitas juga menjadi penting.
“Masih ada kecenderungan teman-teman di tingkat adhoc tidak memahami bahwa yang dibutuhkan dari data itu, ada dua yaitu akurasi dan legalitas. Kalau data itu akurat tapi tidak legal maka akan di pertanyakan, sehingga dua aspek tersebut harus berjalan dan kami berharap setiap proses yang dilakukan teman-teman KPU sampai di tingkat bawah melibatkan teman-teman pengawas. Termasuk dalam perubahan berita acara. Saya kira tiga hal ini yang perlu di-clear-kan di kita,” tandas Saifuddin.
Dalam acara yang juga dihadiri Usman, Suaib, Sumarding dan Arham, keempatnya anggota Bawaslu Polewali Mandar itu, Suaib mengatakan pentingnya pengawal pengawasan yang massif serta membangun keharmonisan antar penyelanggara. Baik penyelenggara teknis maupun penyelenggara pengawasan. Karena itu Suaib meninta tidak ada kesan jalan sendiri-sendiri antara KPU dan Bawaslu. Intinya menurut dia, harus sama sejalan dalam menyukseskan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Kami menemukan Pantarlih yang acuh sehingga mengakibatkan warga belum ter-coklit, dan kami juga sudah mengikuti proses pleno dari PPS sampai PPK. Penting kami sampaikan pula bahwa, kehadiran Bawaslu itu untuk memastikan data pemilih ke depan menjadi lebih baik. Karena itu, kami minta KPU dan jajarannya hingga ke tingkat bawah, tidak menghalang-halangi pengawas. Karena kami ingin hubungan antara pengawas Pemilu dan KPU selalu harmonis,” saran Suaib.
Senada dengannya, Sumarding juga anggota Bawaslu Polewali Mandar mengatakan, berdasarkan UU 7 Tahun 2027 Bawaslu diberikan tugas melakukan pencegahan. Karena itu, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah agenda pencegahan dan pengawasan, termasuk dalam tahapan pendataan itu.
“Salah satu tugas kami adalah pencegahan, berkaitan dengan daftar pemilih kami melakukan pengawasan melekat, melakukan patroli pengawasan, koordinasi ke Panwaslu dan PPK atau langsung bersurat ke PPK hal itu sebagai upaya pencegahan dini yang telah kami lakukan. Penting juga kami sampaikan bahwa, pernah ada surat himbauan dari panwas kecamatan yang tidak dibalas oleh PPK. Seharusnya tidak seperti itu dan saya juga meminta data orang meninggal itu harus clear,” urai Sumarding.
Sementara itu, Usman juga anggota Bawaslu Polewali Mandar bahkan menilai adanya kekurang terbukaan KPU dalam menyampaikan data.
“Dalam jiwa pengawasan selalu terdapat hal-hal yang mengganjal dalam setiap tahapan Pemilu, itu di buktikan atas tidak terbukanya KPU menyampaikan sebuah data. Kita akan menetapkan DPS , apakah DPS itu akan ditetapkan dan diumumkan lengkap dengan data pemilih? Kenapa, kalau berbintang etikanya terutama, maka itu saya mengganggap bukan data pemilih sesuai pasal 202 undang-undang 7 tahun 2017 ayat 2. Karena itu saya minta kepada KPU kalau mengeluarkan data ini dengan lengkap. Jangan ada yang dirahasiakan, karena jika tertutup kami menduga ada kolaborasi untuk memanipulasi data sebagaimana yang ditemukan teman-teman panwas di lapangan adanya pelanggaran administrasi atas perubahan berita acara di luar dari jadwalnya,” ungkap Usman dalam acara yang juga tampak dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sulbar, Kodim 1402 Polmas, Kasi bimas Lapas, Kabid Poldagri Kesbangpol, Perwakilan Direktur RS HJ. Andi Depu, serta partai politik sebagai peserta Pemilu.
Sumber: Release Humas Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Karmuji