BERITASTRAIGHT NEWS

Ditengah Pandemi, JPKP Polman Warning Pengelola Bansos

POLMAN, TAYANG9 – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polewali Mandar minta pemerintah transparan tangani bantuan sosial ditengah pandemi covid-19.

“Kami dari JPKP meminta pemerintah untuk transparan perihal data penerima bansos pandemi covid-19, seperti apa yang telah disampaikan ketua KPK di media massa,” ujar Givan Andra Pratama Ketua JPKP Polman, Ahad 03 Mei 2020.

Dikatakan Givan Andra, pemberian bansos ditengah pandemi rentan dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh berbagai oknum. Karenanya ia mengajak semua pihak ikut terlibat melakukan pengawasan.

“Saya mengajak. Ayo bersama mengawasi penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19 atau virus corona. Bansos kita awasi bersama bagaimana penyalurannya agar bansos tersebut tepat sasaran, tepat guna, dan tepat jumlahnya yang telah ditentukan,” ajaknya.

Givan Andra mengatakan, menjadi hak rakyat untuk menerima bansos sesuai standar kelayakannya. Namun sangat berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kami meminta, jika bansos tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kejaksaan atau Polri namun jika tidak sanggup untuk melapor kami dari DPD JPKP Polman siap menjadi mediator untuk melakukan pelaporan, ungkap Givan Andra.

Kunci Givan Andra, terkait bansos yang bersumber dari dana desa harus disalurkan berdasar mekanisme sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai salah sasaran. Sebab itu, masih menurutnya, harus ada transparansi untuk mempermudah pengawasan di masa pandemi covid-19 ini.

Senada dengan Givan Andra, Yusuf Daud divisi hukum DPD JPKP Polman meminta para pihak yang berwenang tidak main-main dalam mengurus bansos, karena regulasi yang mengatur sangatlah tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Kiranya para oknum yang berwewenang, jangan sampai main-main dengan bansos di masa pandemi ini, karena yang menanti adalah hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020,” tutur Yusuf Daud yang juga dikenal sebagai akademisi dan advokat muda Polewali Mandar ini mengimbuhi. [**]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: