Ungkap Kasus Praktek Aborsi, Polda Sulbar Amankan Alumni Sekolah Kesehatan

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Pasangkayu, di tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar, mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi yang dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju pada 06 Agustus 2019. sehingga pihaknya langsung melakukan penyilidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu HR, salah satu mahasiswi alumni sekolah kesehatan.
Dari keterangannya, pihaknya memang pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS,” ucap AKBP Iskandar, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 21/08/19.
Selain itu ia juga menambahkan, pasca penyelidikan pihaknya langsung melakukan penggalian terhadap mayat bayi yang dikuburkan di tengah perkebunan sawit, di wilayah Dusun Lara, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa,Kabupaten Pasangkayu.
“Selanjutnya tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas menggali mayat bayi yang dikuburkan ditengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa dan benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, atas kasus tersebut pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka atas , masing-masing ibu bayi tersebut yang berinisial MP, kekasihnya MS, dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.
“Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya, oleh karena ia sedang menjalani masa pidananya di lapas perempuan,dikelas III Mamuju.Dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi,” jelasnya.
AKBP Iskandar juga menuturkan, bahwa dari Empat tersangka yang ditetapkan saat ini, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mapolda, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat, yang menjual tanpa resep dokter,” tutupnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Provinsi Sulawesi Barat AKBP Mashura menambahkan, akibat perbuatannya, ke Empat tersangka maka dijerat pasal. yakni pasal 194 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHP.
“Terkait kasus ini juga akan dilakukan gelar perkaran, untuk menentukan akar permasalahan yang ada,” tutupnya. (Humas Polda Sulbar/FM)