Terundang Sosialisasi PKPU Kampanye Pemilu, Ketua dan Anggota Bawaslu Polman Sampaikan Sejumlah Hal

POLMAN, TAYANG9 – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan sejumlah hal terkait dengan kampanye Pemilu. Penyampaiannya itu disampaikan saat menghadiri acara sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang dihelat di salah satu cafe dan resto di bilangan jalan H. Andi Depu Polewali, Kamis 05 Oktober 2023.
Harianto, Ketua Bawaslu Polewali Mandar dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah stakeholder Pemilu, termasuk wartawan media massa itu mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dihelat oleh KPU Polewali Mandar tersebut, mengingtat tahapan kampanye yang akan segera dimulai,
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman KPU Kabupaten Polewali Mandar yang telah menggelar kegiatan ini. Apalagi kegiatan ini menghadirkan partai politik, pimpinan perguruan tinggi, pemantau Pemilu, pemerintah kabupaten, media dan sejumlah unsur lain dalam kegiatan ini,” ujarnya
Dikatakan Harianto kegiatan tersebut menjadi sangat penting artinya, mengingat tahapan kampanye akan segera dimulai, “legiatan ini sangat penting bagi kita semua, terlebih harapan kita melalui kegiatan ini semua yang hadir di acara ini diharapkan dapat mengetahui apa saja yang dibolehkan dalam kampanye dan apa saja yang tidak dibolehkan dalam kampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” imbuhnya.
Sementara itu, juga dalam kesempatan yang sama, Usman anggota juga koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dihadapan peserta sosialisasi yang digelat siang hingga sore itu, mengaku membolehkan membolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya.
“Bawaslu hari ini belum bisa melakukan penanganan terkait dengan alat peraga yang terpasang dimana-mana.
Terkait dengan alat peraga yang terpasang di tiang listrik, pohon dan lain-lain yang menganggu ketertiban umum, kami belum bisa menindaklanjuti karena yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut, adalah pemerintah daerah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2013 tentang Pengaturan Reklame Dan Peraga Kampanye,” ujarnya.
Terakhir dalam kegiatan yang juga tampak dihadiri Rahmania dan Rahmaniah, keduanya anggota Bawaslu Polewali Mandar, Usman menyarankan, kepada partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri selamat-lambatnya H-1 pencoblosan yaitu pada tanggal 13 Februari 2024.
Sumber; Release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Muh. Asyrul