Perpusip Sulbar Ajak Penulis Serahkan Karya demi Jaga Warisan Literasi Daerah

Mamuju, Tayang9.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengajak seluruh penulis dan penerbit di wilayah Sulawesi Barat untuk menyerahkan hasil karya cetak maupun rekam kepada negara. Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Kebijakan tersebut bertujuan menyelamatkan aset intelektual daerah agar tidak hilang seiring waktu, sekaligus memastikan karya-karya tersebut dapat diakses oleh generasi mendatang sebagai bagian dari warisan literasi.
Sekretaris Perpusip Sulbar, Nursina Achir, menegaskan bahwa perpustakaan merupakan tempat paling tepat untuk menyimpan dan merawat karya intelektual masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap buku atau rekaman yang lahir dari Sulawesi Barat memiliki tempat yang layak di perpustakaan. Penyerahan karya ini penting, bukan hanya karena amanat undang-undang, tetapi juga untuk membantu penyusunan Bibliografi Wilayah sebagai identitas literasi daerah,” ujar Nursina saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi penulis dan penerbit untuk berkontribusi dalam pengarsipan karya.
“Kami melayani dengan terbuka. Ini adalah kerja kolaborasi untuk menjaga sejarah dan mendorong kemajuan literasi Sulawesi Barat ke depan,” tambahnya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2018, setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar karya cetak ke Perpustakaan Nasional dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi setempat.
Melalui kebijakan ini, Perpusip Sulbar berharap seluruh karya intelektual masyarakat dapat terdokumentasi secara resmi, terjaga keberadaannya, serta menjadi referensi pengetahuan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.




