BERITASTRAIGHT NEWS

Pemberhentian Pekerjaan Jalan Poros Lenggo Dikecam Warga

Polewali – Tayang9 – Pemberhentian pembangunan jalan poros Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar oleh Danpos Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Barat bekerjasama dengan Polda Sulbar, atas alasan izin pembebasan lahan kawasan lahan produksi terbatas (HPT) belum diterbitkan oleh dinas kehutanan, mendapat kecaman dari warga setempat.

Yusuf salah seorang warga setempat menceritakan, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya oknum masyarakat sendiri yang melapor ke pihak bersangkutan dan segera ditindak lanjuti oleh pihak. berwewenang.

“Apapun alasan dari yang melapor, baik itu karena dasar administratif terlebih jika hanya ingin menitipkan nama dimasa depan, semuanya tidak bisa diterima oleh masyarakat,” ucap Yusuf kepada Tayang9.com, Senin, 23/09/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa jalanan tersebut telah pernah dikerjakan, sehingga ia menilai jika surat izin itu telah ada, dan tinggal diperlihatkan kembali.

“Jalanan ini sebelumnya sudah pernah di kerja, jadi menurut hemat saya surat izin sudah ada, jika memang sudah ada surat izin ini hanya perlu diperlihatkan kembali, dan jika belum kami minta agar segera diterbitkan,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika dilihat dari hierarki jalanan di Indonesia, berarti jalan tersebut berstatus jalan desa, sehingga yang berkewajiban untuk mengerjakan proses pembangunanya adalah pemerintah Desa, dengan dibantu oleh Pemkab dan Pemprov.

“Untuk itu kami sangat berharap kepada Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, agar segera mungkin mengembalikan senyum masyarakat, dengan memperlihatkan atau menerbitkan surat izin pembebasan lahan. Karena jalan poros ini selain dari pada memperbaiki akses dari desa menuju kecamatan, juga sangat berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat desa Lenggo khususnya,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: