BERITASTRAIGHT NEWS

Muslim Sunar: Versi Kami yang Terakhir Ada Surat Edaran

Bawaslu Polman Pertanyakan Data Berbintang

POLMAN, TAYANG9 – Melalui Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar di kantornya Senin 31 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar pertanyakan data berbintang yang diberikan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Saifuddin,  ketua Bawaslu yang hadir pada rapat tersebut mengatakan bahwa Bawaslu mengalami suatu kesulitan ketika tahun lahir atau NIK yang diberikan KPU itu berbintang atau tidak diketahui, sehingga ia berharap KPU bisa memberikan suatu pemahaman regulasi yang betul-betul bisa dijadikan rujukan.

“Sepanjang pengetahuan kami, di PKPU itu belum ada secara khusus bahwa ketika ada suatu kepentingan data yang diminta oleh teman-teman baik dalam hal ini penyelenggara atau lembaga lain,” ucapnya saat memberikan tanggapan pada rapat pleno PDPB yang digelar oleh KPU Polman.

Selain itu, Saifuddin juga mengatakan, jangan sampai Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menemukan ada diantara KPU kabupaten lain bisa memberikan data dengan alasan tertentu yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Teman-teman KPU bisa memberikan suatu pemahaman pada hari ini bahwa ada suatu regulasi yang kepentingan itu ada yang tidak bisa diberikan, supaya ini juga kolektif seluruh KPU. Jadi jangan sampai nanti Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar itu menemukan ada ternyata yang bisa memberikan itu dengan alasan-alasan tertentu yang juga bisa dipertanggung jawabkan”, Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Muslim Sunar, Komisioner KPU Polewali Mandar Divisi Perencanaan dan Data menyatakan tetap bertahan memberikan data yang berbintang pada NIK dan tanggal lahir.

“Dalam versi kami yang terakhir ada surat edaran, sebenarnya itu untuk Pilkada tapi ini kemudian menjadi generalisasi. Itu sangat jelas untuk KPU Kabupaten yang berpilkada untuk sama sekali tidak memberikan by name by adress yang harus bintang, kalau misalnya by name by adress utuh itu kami juga sama sekali tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum adanya konfirmasi dari provinsi,” ucap Muslim.

Dalam pertemuan tersebut, Muslim Sunar hanya menyarankan Bawaslu bisa meminta langsung kepada Disduk Capil jika membutuhkan data yang utuh.

“Yang kedua, kami sebenarnya juga telah bertanya melalui WA dengan ibu Koordiv, beliau menyarankan bahwa sebaiknya kalau Bawaslu mau, mintanya bisa ke capil, kalau capil mau,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pelayanan di Disduk Capil, Alauddin penggiat dan pemerhati Pemilu, dan sejumlah unsur dari perwakilan parpol via zoom, serta peserta streaming via facebook.[*/]

MULYADI

Belajar menulis dan kini bergiat disejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan. Alumnus Hukum salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: