BERITASTRAIGHT NEWS

Bawaslu Nilai Pertemuan Keluarga Besar Habsi-Irwan Tak Melanggar

Mamuju – Tayang9 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, memastikan bahwa pertemuan keluarga besar Bupati Mamuju Habsi Wahid dan Wakilnya Irwan Pababari, dipastikan tidak terdapat adanya indikasi dugaan pelanggaran.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Siti Mustika Wati, kegiatan yang diselenggarakan di Rujab Wakil Bupati di Tanggal 01 November 2019 itu, didalamnya tidak terdapat adanya pembacaan deklarasi, serta dalam agenda pertemuan itu kedua belah pihak, masih dalam rangka membangun suatu kesepakatan bersama.

“Salah kah kalau orang melamar, satu adakah tidak disana naskah deklarasi, perjanjian mereka berjanji untuk sepaket lagi. Tapi kan ini belum pendaftaran calon, segala kemungkinan bisa saja terjadi kan, masih panjang perjalanannya dek,” ucap Mustika saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis, 07/11/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam pertemuan kedua keluarga besar itu dinilai tidak melanggar norma, karena pada tehknis pelaksanaannya tidak terdapat adanya baliho, maupun bendera yang berbau Partai Politik

“Pertanyaannya disini dek norma apa yang kena mereka, tidak ada baliho tidak ada umbul – umbul partai politik,” ungkapnya.

Mustika juga menjelaskan, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mamuju, selalu mengacu pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah, sehingga segala sesuatu hal yang bersifat, atau berbau pelanggaran harus senantiasa dilakukan pengkajian secara mendalam.

“Dan disana itu kita lihat yang bicara itu, Almalik Pababari, Maradika, tidak ada naskah deklarasi dek, dia (read.Habsi – Irwan) cuma bertandatangan kesepakatan bersama.Salah tidak kalau orang melamar eh ku lamar ko, dan ini orang melamar di Rumahnya, karena di Rumah Jabatan tinggal, pertanyaannya dulu norma apa yang dia langgar,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Komisioner KPID Sulbar itu juga menuturkan, jika pelaksanaan kegiatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai agenda kampanye, karena saat ini agenda Pilkada belum masuk pada tahapan itu.

“Saya kira sekarang pun tahapan, Kalau misalnya mereka dianggap bahwa mereka kampanye, ini kan belum masuk tahapan kampanye, pendaftaran saja belum masuk tahapan. Tahapan yang jalan saat ini adalah pengumuman jumlah suara perseorangan,” tutupnya.

Senada dengan itu, di waktu yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdi menambahkan, bahwa pihaknya dalam bertugas harus mengacu pada peraturan yang ada, khsusnya Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi begini beda itu penerapan hukum sama penerapan subtansi, ya kita ini Bawaslu bekerja berdasarkan undang-undang, tentu sesuai regulasi, jadi kalau dia kena normanya kena pasalnya maka disitu kita anu,” ungkap Rusdi via telepon.

Lebih lanjut Rusdi juga mengatakan, bahwa terkait pelaksanaan agenda pertemuan kedua keluarga besar itu, pihaknya secara kelembagaan akan tetap menyampaikan tentang adanya upaya pencegahan, dengan berkomunikasi langsung ke bakal calon.

“Cuma tetap akan kita sampaikan pencegahan, kita akan komunikasi harusnya begini, bagusnya begini, begitu ji modelnya, cuman kan nanti turun mandat dari Bawaslu RI ya,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: