BERITAGAGASANOPINI

LDKH Unsulbar Mengecam Keras Tindakan Oknum Penyebar Berita Hoax Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Pendidikan Majene

MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya akan mengabdi ke masyarakat, mahasiswa di harapkan mampu mengimpelementasikan suatu tindakan yang positif serta menghindari tindakan-tindakan yang merugikan orang lain di sekitarnya.

Ketua umum Lembaga Debat Kajian Hukum Universitas Sulawesi Barat (LDKH Unsulbar) Muhammad Saad, dalam sebuah forum diskusi pun menanggapi isu yang beredar akhir-akhir ini. Menurutnya, penyebaran berita hoax akhir-akhir ini dirasa sangat meresahkan, apalagi berita yang bersebaran di berbagai media tertuju kepada saudara kami yang berasal dari tanah papua, seharusnya oknum tersebut tidak serta merta menarik satu kesimpulan yang belum tentu benar atau fakta.

Tindakan tersebut dapat memicu ketegangan internal yang menimbulkan kesalahpahaman dan memunculkan stigma negatif terhadap saudara kami mahasiswa yang berasal dari papua dan akibatnya tentu oknum tersebut dapat dikenai sangksi pidana tentang penyebaran berita hoax (UU ITE).

Awal oktober kemarin, media sosial gempar akibat isu hoax tentang mahasiswa papua yang diduga melakukan percobaan penculikan anak. Namun, setelah di telusuri bahwa berita tersebut hanyalah berita hoax. Bahkan tidak sampai di persoalan itu sebelumnya pula sempat beredar di media sosial berita hoax tentang seseorang yang diduga mengonsumsi daging manusia dan dalam berita yang beredar kembali tertuju kepada saudara-saudara yang berasal dari tanah papua.

Namun kembali lagi bahwa berita yang beredar hanyalah berita hoax semata. Penyebaran berita hoax adalah istilah yang menggambarkan suatu berita bohong, fitnah atau aktifitas menipu. Menyampaikan berita hoax adalah tindakan menyebarkan informasi sesat dan berbahaya karena menyesatkan persepsi dan stigma negatif masyarakat dengan menyampaikan informasi palsu sebagai kebenaran.

Oknum tersebut seharusnya menyaring terlebih dahulu berita yang belum tentu benar keberadaanya. Masyarakat seharusnya pula menggunakan media sosial secara lebih bijak guna menghasilkan penggunaa media sosial yang lebih mengarah ke positif tanpa merugikan orang lain.

Pelaku penyebar berita hoax tergolong dalam tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu pula oknum tersebut juga melanggar pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang UU ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik yang berpotensi dikenai sangksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak RP 400 juta.

Kota pendidikan adalat syarat pemaknaan suatu wilayah yang dalam hal ini Kabupaten Majene, dan sebagai kota pendidikan pula diharapkan perlindungan kepentingan dan hak masing-masing mahasiswa seharusnya menjadi prioritas guna menciptakan lingkungan positif dan terhindar dari hal-hal yang dapat mencederai kepentingan dan hak individu maupun kelompok.

Institusi kepolisian pula diharapkan menjadi pelindung hak non-derogable rights ( hak yang tidak dapat di batasi) dalam hal ini tindakan diskriminasi dan rasisme yang di akibatkan oleh penyebaran berita hoax tersebut. Kepolisian pula diharapkan menciptakan ruang publik yang aman dan damai guna kelancaran  kegiatan akademik dalam ruang lingkup perguruan tinggi dapat berjalan lancar.

Diharapkan pula tindakan sewenang-wenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan penyebaran berita hoax tidak terulang kembali dan diharapkan pula oknum tersebut dapat ditindak lanjuti guna mempertangungjawabkan segala tindakannya yang secara tidak lansung merugikan orang lain dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Penulis adalah pengurus ikatan mahasiswa pasangkayu mengambil jurusan hukum universitas Sulawesi Barat angkatan 2023

FAUZAN AZIMA

Penikmat dan penggiat seni budaya Mandar ini, selain aktivis juga dikenal gandrung pada berbagai gerakan spritualitas dan pencerahan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: