Koordiv HPS Bawaslu Polman beserta Staf Hadiri Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SIPS
Acara Digelar di Ruang Sidang Adjudikasi Bawaslu Polman

POLMAN, TAYANG9 – Kordinator divisi hukum penyelesaian sengketa (HPS) Bawaslu Polewali Mandar (Polman), Rahmania bersama staf hadiri rapat evaluasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di ruang sidang adjudikasi Bawaslu Polman, Kamis 02 November 2023.
Dalam kegiatan yang dipandu Muh. Ikhsan kepala bagian hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sulawesi Barat dalam pengantarnya menyampaikan adanya penyempurnaan fitur pada aplikasi SIPS dari yang ada sebelumnya.
“Terkait dengan Aplikasi SIPS ini terdapat beberapa fitur yang sudah diupgrade dari sebelumnya, sehingga kami berharap kegiatan hari ini aplikasi SIPS bisa kita optimalkan sesuai dengan fitur yang di semurnakan tersebut,” tutur Muh Ikhsan.
Sementara itu, Muhammad Subhan anggota Bawaslu Sulbar yang juga wakil koordiv HPS dalam sambutannya pada kegiatan itu menyampaikan terkait pentingnya persamaan persepsi dan perlakuan dalam penertibatan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sekaligus persoalan yang akan muncul pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD.
“Pertemuan ini penting menjadi sangat penting artinya, terutama kita perlu persamaan persepsi dan cara pandang dalam urusaan penertiban APK dan APS Pemilu,” beber Muhammad Subhan.
Juga dikatakan Muhammad Subhan, untuk persoalan penetapan DCT, perlu ada warning bagi Bawaslu kabupaten terkait kelengkapan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih belum dilengkapi seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), serta keterwakilan perempuan yang akan ditetapkan sebagai caleg pada tanggal 3 November 2023 besok.
“Tanggal 03 November ditetapkan DCT yang akan mengesahkan Bacaleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten artinya, ketika disahkan seluruh Bacaleg sah menjadi peserta sehingga terkait logo dan gambar, pasca penetapan besok gambar Bacaleg itu dilarang untuk disebarkan.
Selanjutnya, masih menurut Muhammad Subhan, ada beberapa kemungkinan masalah yang akan terjadi, yang pertama adalah kelengkapan dokumen yang belum dimasukan oleh Bacaleg, surat Pengunduran diri PNS, serta pembulatan ke atas keterwakilan 30% Bacaleg perempuan, bagaimana kondisinya setelah ditetapkan besok jika belum memasukan dokumen tersebut.
Diakhir sambutannya, Muhammad Subhan berharap, “aplikasi SIPS dapat dipergunakan dengan baik untuk mengakomodir aduan sengketa yang bentuknya hampir mirip dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor), sehingga pasca penetapan DCT nantinya tidak ada masalah karena aplikasi ini sudah dipahami dengan baik lewat pertemuan ini sekaitan dengan penambahan fitur dan penyempurnaanya”.
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Muh. Ilham dan Syamsu Alam