Kampanye Jokowi Diduga Libatkan ASN dan Gunakan Fasilitas Negara, TKD Dilaporkan ke Bawaslu
Mamuju – Tayang9 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, secara resmi melaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD), Capres nomor urut 01, ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kamis 04/04/19.
Langkah tersebut dilakukan, atas dugaan pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas negara, dalam agenda kampanye Jokowidodo beberapa waktu lalu, dan laporan tersebut resmi diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Mamuju Faizal Jumalang.
Ketua HMI Cabang Manakarra Sopliadi mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi, saat Capres Joko Widodo menggelar kampanye akbar di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju pada 28 Maret 2019 lalu.
“Terlihat ada Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam kampanye itu,” ucap Sopliadi ke awak media usai menyerahkan laporan ke Bawaslu.
Selain itu ia juga menambahkan, kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“ASN ini juga terlihat menggunakan fasilitas Negara, yakni beberapa mobil dinas untuk memobilisasi massa ke lokasi kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, adanya laporan dugaan pelibatan ASN, dan penggunaan fasilitas pemeritah saat kampanye akbar Capres petahana tersebut, juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi hukum, penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mamuju Faizal Jumalang.
“Kami telah menerima laporan dari HMI Cabang Mamuju, tentang adanya dugaan pelibatan ASN didalam kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, pada hari Kamis tanggal 28 maret 2019 lalu,” ungkap Faisal Jumalang.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa untuk tahap awal pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut, terkait pemenuhan syarat formil dan materilnya.
“Selanjutnya kami akan tindaki sesuai peraturan perundang undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Jika terdapat kekurangan pada berkas pelaporan, pihaknya akan meminta pada pelapor guna melengkapi dokumen tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran pemilu, maka kami akan melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju,”ujarnya.
Pihaknya juga memaparkan, bahwa laporan tersebut merupakan dugaan awal, yang akan dikaji dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 Ayat 2.
“Nah Ini dugaan awal, yang ini kita lihat, artinya dalam pasal 280 Ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 jelas dikatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang untuk melibatkan ASN dan juga menggunakan pasilitas negara, ada dugaan disitu dan ini kita akan kaji lebih bagus supaya hasilnya nanti bisa maksimal dan prosesnya nanti kita akan transparan sesuai permintaan dari adik-adik HMI,” terang Ichal. (Edo/FM)