
KONTROVERSI hukum atas tanaman ganja yang masih belum jelas, dimana negara–negara di dunia ada yang pro dan ada yang kontra. Sedang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang kontra dengan kebijakan tersebut dan terdapat sekitar 180 negara yang bergabung di dalamnya.
Indonesia prihatin atas bertambah jumlah negara yang melegalisasikan pemakaian ganja untuk tujuan non-medis dan rekreasi, padahal penggunaan ganja bagi kepentingan rekreasional merupakan pelanggaran konvensi internasional.
Ribuan tahun silam ganjika (bahasa sangsakerta-red) telah digunakan sebagai media pengobatan sejak Nabi Isa AS. Itu berarti zat adiktif ini selain berefek pada tubuh juga mempunyai mamfaat pada manusia terhusus pada pengobatan. Zat adiktif yang mempunyai nama medis Tertrihidrokanobinol termasuk family kanabis dan masuk golongan psikotropika di Indonesia.
Artinya zat adiktif ini akan menuju saraf otak. Zat adiktif ganjika tidak mempunyai nitrogen, sebagai pembanding tanaman teh dan kopi sama cara kerjanya yaitu menuju saraf otak.
Konvensi Tunggal tentang Narkotika membuat perbedaan antara penggunaan narkoba untuk tujuan rekreasi, medis dan ilmiah, 1 januari 2005 180 negara hadir di acara tersebut termasuk Indonesia yang diwakili KBRI.
Pasal 4 dalam aturan internasional tersebut menginjinkan negara memberi izin dalam penggunaan medis. Tidak mengijinkan untuk kesenangan dan rekreasi. Berarti untuk penelitian juga tidak dilarang. Oleh karena itu saya mendorong kepeada pemuda untuk melakukan penelitian di wilayah ganjika, dimana menurut buku hikayat pohon ganja 12000 tahun pohon ganja menyuburkan peradaban manusia.[*/]