DPRD Majene Sambangi Dewan Kota Parepare, Terkait Penyusunan Tata Beracara

Parepare, Tayang9 – Sebagai langkah untuk membuat dan menyusun tata beracara di dalam kode etik kedewanan, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan untuk dapat digunakan dalam menindaklanjuti setiap aduan yang diterima Badan Kehormatan DPRD. Beberapa waktu lalu, anggota dewan Kabupaten Majene melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Parepare pada senin (20/1).
Terkait penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene, hal tersebut dilakukan sebagai study komparatif untuk dapat menjadi rujukan atau perbandingan. Sehingga hal-hal yang urgen terkait kode etik dan tata beracara nantinya dapat menjadi point penting dalam penyusunan bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene.
Pada Kunjungan Anggota Dewan Kabupaten Majene, hadir Ketua Komisi II DPRD Kab. Majene: Hasriadi, SH, M.Si, Beserta Anggota Komisi II: Sadli Syamsi, Arwin B, Husail, Armiah, SE, M.Si, Juga Ketua Komisi III DPRD Kab. Majene : Muh. Safaat, SE, M.Si , Beserta Anggota Komisi III : Rahmatullah, SE, Syahrir, S.Sos, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Majene : Paharuddin Beserta Anggota Komisi I : H. Anthoni Hamdani serta Muh. Alfian, SE.
Kehadiran mereka diterima oleh anggota DPRD Kota Parepare seperti H Tasming Hamid, M. Rahmat Sjamsu Alam, Kamaluddin Kadir Indriasari Husni dan beberapa angggota dewan Kota Parepare lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Hasriadi , Ketua Komisi II, sekaligus Ketua Pansus Kode Etik DPRD dan Bertindak sebagai Juru Bicara DPRD Mejene, mengemukakan beberapa agenda materi yang dibahas dalam pertemuan.
Salah satunya adalah terkait dengan regulasi pembentukan rancangan kode etik dan tata beracara DPRD. Selain itu, dari pihak DPRD Majene juga membuka diskusi tentang jumlah qourumnya dari seperdua jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang, apakah jumlahnya 13 atau 14 orang.
Terkait hal itu, anggota Dewan Parepare yang di wakili Kamaluddin Kadir menjelaskan, jika sesuai hasil kunjungan kerja pansus tata tertib di kementerian, jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang maka yang dimaksud dari jumlah qourumnya dari seperdua adalah sebanyak 14 orang. Hal itu menjadi rujukan dari kementerian, kata Kamaluddin, jika nilai setengahnya adalah 14 karena ada nilai pembulatan ke atas yang ditambah satu. (**)