Diskominfo Siap Kawal Keterbukaan Informasi Publik di Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat mengaku siap mengawal keterbukaan informasi publik. Hal itu terungkap melalui kegiatan diskusi publik tentang keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 yang dihelat, Ahad 8 Maret 2020 di objek Wisata Tapandullu Malauwa Mamuju.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin dalam sambutan pembukaan acaranya itu mengatakan, pihaknya siap mengawal keterbukaan informasi publik di Sulawesi Barat.
“Kami di Dinas Kominfo senantiasa mendukung dan akan menguatkan lembaga ini (KIP Sulbar-red). Bahkan dalam waktu dekat akan kita tunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang utamanya akan berada di Dinas Kominfo. Kemudian akan disusul pembentukan PPID Pembantu disetiap organisasi perangkat dinas dan instansi di lingkup Pemprov Sulbar,” ujarnya.
Dikatakannya, PPID menjadi amat penting mengingat, pintu pertama bagi pengguna informasi, baik itu pemohon dan pengguna akan memintanya melalui PPID.
“Kami berkomitmen mengawal keterbukaan informasi publik, termasuk keberadaan PPID, karena PPID adalah pintu masuk pertama bagi para pemohon atau pengguna informasi yang akan meminta data ataupun dokumen. PPID ini juga yang akan membuat klasifikasi informasi mana yang bisa diakses dan terbatas serta terbuka bagi masyarakat. Tentu saja, tugas dan kewenangan PPID senantiasa akan dikoordinasikan dengan Komisi Informasi, agar kebijakan yang diambil oleh PPID tidak melanggar regulasi,” ujar Safaruddin seraya memohon maaf karena kendati semula Sekda Provinsi Sulbar yang akan membuka acara itu, mendadak batal karena ada agenda khususnya di Makassar.
Lanjut dikatakan Safruddin, pihaknya selain berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi, dirinya juga meminta awak media untuk selalu membangun sinergi dengan pemerintah.
“Setiap persidangan di Komisi Informasi sifatnya terbuka untuk umum. Siapa saja bisa datang melihat langsung. Dan kami mengharapkan para awak media untuk terus membantu menyebarluaskan program-program pemerintah sebagai mitra pembangunan. Termasuk meliput dan mengabarkan persidangan yang digelar di Komisi Informasi Sulbar,” bebernya di acara yang banyak melibatkan para wartawan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Diskominfo Sulbar, Darmawati Jusuf dalam laporan pengantarnya mengatakan, kegiatan diskusi publik dikhususkan bagi awak media cetak, elektronik dan on line karena para wartawan adalah penyedia informasi kepada masyarakat.
“Tujuan kegiatan diskusi ini adalah agar peserta dari beberapa media, dapat lebih mengetahui dan memahami proses penyelesaian sengketa informasi publik yang selama ini telah dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Media sangat memegang peranan penting dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya Darmawati seraya memohon maaf karena tidak semua media terundang dalam kegiatan tersebut.
Namun pihaknya meyakini para peserta yang hadir telah merupakan refresentasi dari perwakilan sejumlah media yang ada di Sulawesi Barat.
“Kami berharap melalui kegiatan diskusi ini, media bisa mendalami UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ikut mensosialisasikannya. Kami juga meminta maaf karena tidak semua media kami undang. Namun kami yakin peserta yang hadir telah cukup refresentatif mewakili media yang ada di Sulbar,” tuturnya. [release/*]