BERITASTRAIGHT NEWS

Dalam Sehari, KI Sulbar Gelar Tiga Sidang Ajudikasi Sekaligus

MAMUJU, TAYANG9 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (KI Sulbar) dalam menjalankan fungsinya menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, Rabu 11 Maret 2020 lalu, kembali menggelar sidang sengketa informasi. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari KI Sulbar menggelar tiga kali sidang sekaligus.

Dari tiga kali sidang tersebut, dua diantaranya berupa persidangan lanjutan atas sengketa informasi publik antara LSM Aliansi Masyarakat Peduli kebenaran dan Keadilan (Amperak) Polman sebagai Pemohon dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Mamasa sebagai termohon dengan registrasi sengketa bernomor 001/REG-PSI/KI-SB/I/2020.

Sidang lanjutan lainnya yang juga digelar di hari yang sama berupa sengketa infotmasi antara M. Patman, aktivis LSM Mandat sebagai Pemohon dengan Kepala SDN 011 Tumpiling Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar sebagai termohon dengan registrasi sengketa bernomor 003/REG-PSI/KI-SB/I/2020.



Dalam keterangan pers-nya, kedua kasus sengketa tersebut diatas, sesuai rencana akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 24 Maret 2020 mendatang.

Putusan Sengketa Kades Katumbangan, Permohonan Ditolak

Sedangkan sidang yang terakhir yang juga digelar pada hari yang sama dengan kedua kasus sengketa informasi itu, berupa sidang pembacaan putusan atas kasus sengketa informasi publik antara Suardi, Sekertaris Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LSM Lemdes) sebagai pemohon dengan Kepala Desa (Kades) Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar sebagai Termohon dengan registrasi sengketa bernomor 002/REG-PSI/KI-SB/I/2020.

Khusus sidang kasus sengketa informasi antara Suardi, Sekretaris LSM Lemdes dengan Kades Katumbangan itu tercatat telah beberapakali digelar dan dimulai sejak 15 Januari 2020 lalu. Dan telah berulangkali dilakukan proses mediasi, namun berakhir gagal. Hingga akhirnya dilanjutkan dengan sidang lanjutan yang memuat agenda pemeriksaan setempat, sidang pokok perkara, pembuktian dan kesimpulan.

Dalam sidang pembacaan putusan atas kasus Kades Katumbangan itu, dalam catatan KI Sulbar disebutkan persidangannya dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan dilakukan oleh Majelis Komisioner KI Sulbar dimana Andi Fachriady Kusno selaku ketua majelis merangkap anggota, Dulhaj Muchtar Mahmud dan Andi Ishaq Abdullah masing-masing sebagai anggota majelis. Sedang yang bertindak selaku panitera penggantinya Hj Rosdiana B dengan dihadiri oleh Suardi pihak pemohon dan Nuranda Tato Kades Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar pihak termohon.



Dalam amar putusan majelis komisioner KI Sulbar, diputuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan pada kesimpulan majelis antara lain; alasan dan tujuan pemohon dalam pengajuan permohonannya adalah tidak relevan atau tidak memiliki tujuan yang jelas selaku Pemohon perseorangan. Hal itu sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dalam hal mekanisme meminta dan memperoleh informasi publik. Juga terungkap dalam fakta persidangan, tidak adanya kerugian materil bagi pemohon jika informasi itu tidak diberikan oleh termohon.

Selain itu, pada amar putusan juga dinyatakan, informasi yang diminta oleh pemohon menyangkut dokumen yang dikuasai oleh termohon yaitu peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 berserta lampiran-lampirannya merupakan informasi yang bersifat terbuka. Masing-masing pihak yang tidak setuju dengan putusan tersebut, sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat mengajukan proses banding ke PTUN dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan KI Sulbar diteima oleh para pihak. [release/**]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: