Pemdes Dilarang Legalkan Lahan dalam Kawasan Hutan, Jadi Kesepakatan Rakor di Karossa
Rakor Kecamatan Karossa Sepakati Penertiban Pengelolaan Lahan dan Kawasan Hutan

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kecamatan Karossa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permasalahan kawasan hutan dan lahan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026). Rapat yang dipimpin Camat Karossa, Jamaluddin Asis, S.Pd., M.Pd., tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu Karossa, kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Karossa.
Rakor dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan lahan masyarakat yang berada di sekitar maupun di dalam kawasan hutan. Selain itu, forum juga membahas status legalitas lahan, potensi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, identifikasi batas kawasan hutan, hingga langkah penyelesaian melalui koordinasi lintas sektor.
Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa permasalahan kawasan hutan dan lahan masyarakat masih menjadi persoalan yang cukup kompleks di Kecamatan Karossa. Oleh karena itu, diperlukan penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi teknis terkait, dan masyarakat.
Melalui rapat tersebut, sejumlah kesepakatan strategis berhasil dirumuskan. Salah satunya menegaskan bahwa kawasan hutan yang berstatus Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), maupun kawasan konservasi tidak diperkenankan untuk digarap, dibuka, atau dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah desa juga ditegaskan tidak diperbolehkan menerbitkan atau memberikan pengakuan legalitas atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Sementara untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL), pemerintah desa hanya dapat memberikan legalitas berupa sporadik dengan luas maksimal dua hektare per orang.
Selain itu, kepala desa diminta lebih selektif dalam pembentukan dan pengesahan kelompok tani agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Permasalahan tumpang tindih lahan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak transmigrasi dan pertanahan. Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Karossa bersama Polsek Karossa, Posmil Karossa, dan KPH Sarudu Karossa akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kawasan hutan.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mencari solusi terhadap permasalahan lahan masyarakat di wilayah Kecamatan Karossa.




