21 ASN Diduga Langgar Netralitas Direkomendasikan Bawaslu Sulbar ke KASN
Satu Orang ASN Direkomendasikan untuk Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

MAMUJU, TAYANG9 – Sebanyak 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas direkomendasikan oleh Bawaslu se-Sulawesi Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan satu diantara ASN tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak terhormat. Begitu release yang dilayangkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada sejumlah media, termasuk koran online www.tayang9.com, Minggu 21 Oktober 2023.
Subhan, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulbar mengatakan, keputusan merekomendasikan ke KASN itu diambil setelah melalui investigasi dan pemeriksaan yang mendalam terhadap 21 ASN yang tersebut.
“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses Pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi, dan kami harus memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan netral,” ungkap Subhan
Dalam releasenya itu, Arham Syah, anggota juga koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sulbar, meminta dan mengingatkan, agar semua ASN berhati-hati dan menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa Pemilu.
“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan Pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah,” imbuh Arham Syah.
Sejurus dengan Arham Syah, Hamrana Hakim, anggota juga koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Sulbar mengaku, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pemerintah daerah sekaitan dengan adanya 21 ASN yang direkomendasikan ke KASN itu dan diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN itu.
“Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah daerah dalam upaya kami untuk menjaga netralitas ASN, ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan etika yang harus diikuti oleh ASN selama masa kampanye dan Pemilu 2024,” beber Hamrana Hakim dalam release Bawaslu Provinsi Sulbar itu.
Sumber: Release Bawaslu Provinsi Sulbar