BERITASTRAIGHT NEWS

Mahasiswa Desak BK DPRD Pasangkayu Jatuhkan Sanksi Tegas ke H.Hamzah

Pasangkayu – Tayang9 – Aliansi Mahasiswa Mamuju Utara melayangkan surat ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu Cq (Badan Kehormatan), dengan perihal mosi tidak percaya kepada Anggota DPRD Pasangkayu H. Hamzah.

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2019, yang ditujukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD tersebut, Aliansi Mahasiswa Mamuju Utara, meminta agar menyikapi ulah dari  H.Hamzah, karena dinilai telah mencederai lembaga legislatif Pasangkayu, atas perilakunya sering didapati di Cafe Violet Salukaili Desa Kasano, Kecamatan Baras.

Atas perbuatanya itu dinilai tak mencerminkan dirinya selaku wakil rakyat. Dengan demikian, BK diminta untuk memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang keluar dari sumpah serta kode etik wakil rakyat.

Berikut 7 poin tuntutan Mahasiswa Pasangkayu ke BK DPRD, yang berhasil berhasil dihimpun oleh Tayang9.com, Kamis, 02/01/19.

1. Segera memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Partai Gerindra, atas nama H.Hamzah, untuk dimintai pertanggung jawaban sekaligus dijatuhkan sangksi, atas sikapnya yang sangat memalukan, dan mencederai lembaga dewan yang terhormat, yang berkali – kali kami lihat langsung dengan mata kepala sendiri, terang – terangan mempertontonkan dirinya, minum minuman keras dan ditemani oleh wanita penghibur, di Cafe Violet Salukaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, terakhir kami lihat pada tanggal 09 November 2019, sebelum diberitakan oleh media online, yang diunggah ketua IJS Pasangkayu, An.Sulaeman, pada Tanggal 10 Desember 2019.

2. Bahwa oleh karena yang bersangkutan, H.Hamzah, telah berkali – kali kami temukan langsung di tempat tersebut, yang menurut hemat kami selaku mahasiswa adalah sangat tidak wajar, apalagi meminum minuman keras berupa Bir, telah melanggar Sumpah (Moral), Tata Tertib anggota DPRD Pasangkayu, maupun kode etik anggota DPRD itu sendiri.

3. Bahwa selaku Kader Partai Gerindra, tentu juga menjadi preseden yang buruk, oleh karena itu menurut kami selaku mahasiswa, kader partai Gerindra yang terlah 2 periode selaku anggota DPRD, seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru mempertontonkan contoh yang sangat tidak layak. Kami yakin hal inipun melanggar Anggaran Dasar, maupun anggaran rumah tangga partai Gerindra itu sendiri.

4.Bahwa sebagai mahasiswa dan generasi muda, kami sangat prihatin dengan sikap diam pimpinan DPRD Pasangkayu, yang menyandang predikat terhormat, namun hanya bersikap diam dan membisu menyikapi anggota dewan dimaksud, yang kami wanti – wanti, jangan sampai ada kesan saling menutupi dan melindungi.

5. Bahwa apabila surat ini tidak ditanggapi, maka tentu kami akan melakukan aksi besar-besaran, untuk melakukan presur terhadap perkara ini, yang kami anggap sangat memalukan bagi seorang anggota DPRD, apa bila sudah menjabat 2 periode.

6.Bahwa termasuk yang terkait, dengan keberadaan seorang anggota DPRD, untuk senantiasa berdomisili di Ibukota kabupaten, demi kelancaran tugas dan tanggungjawabnya, sesuai amanat UU MD3, pasal 367, ayat 3.Dan lain – lain.

7. Bahwa pelanggaran tersebut diduga, mencederai dan melanggar UU MD3, pasal 399, pasal 400, maupun pelanggaran Perda nomor 1 tentang peraturan tata tertib anggaran DPRD Kabupaten Pasangkayu, khususnya pasal 137 (Seharusnya berbunyi pasal 138), ayat 1 C, ayat 3 B, D, pasal 139, ayat 2, pasal 152 (A,B,J,K), baik pertanggung jawaban moral, pelanggaran sumpah dan janji, pelanggaran larangan – larangan, maupun mengenai pelanggaran kode etik anggota dewan dan peraturan lainnya.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: