Bahas Polemik RKUHP, PK.PMII IAI DDI Polman Gelar Dialog Publik

Polewali – Tayang9 – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia IAI DDI Polewali Mandar (PK.PMII IAI DDI Polman), menggelar dialog publik, di Cafe Sandeq Rock, Kelurahan Madatte, Polewali Mandar, Senin, 14/10/19.
Dialog publik yang mengangkat tema “Polemik RKUHP Berpihak Kemana” tersebut, dihadiri oleh sejumlah narasumber yakni Waka Polres Polman Kompol Zulkarnain, Imam Masjid Syuhada Polewali Mandar Syekh Ahmad Fadl Al Mahdaly, Akademisi Fatwansyah Rasyid, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua panitia pelaksana Alwi mengatakan, bahwa agenda atau kegiatan dialog publik tersebut sejak minggu lalu diagendakan, namun tertuda lantaran adanya kendala.
“Mewakili sekretariat PMII Cabang Polman ada yang ingin saya sampaikan, pertama kegiatan ini awalnya akan dilaksanakan pada dua minggu yang lalu, tetapi karena ada sesuatu hal maka baru hari ini dapat dilaksanakan. Kedua, ada polemik mengenai RKUHP yang saat ini menjadi tranding topik, sebenarnya dimana sih polemik RKUHP,” ucap Alwi.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakapolres Kabupaten Polewali Mandar Kompol Zulkarnain menjelaskan, bahwa polemik RKUHP telah menimbulkan banyaknya aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa.
“Dalam unjuk rasa memang sah didalam undang-undang, tetapi jangan dilupakan juga ada aturan mainnya. Saya yakin aksi unjuk rasa rekan-rekan ini murni tetapi ada juga yang ditunggangi oleh oknum, atau kelompok yang punya kepentingan,” ungkap Kompol Zulkarnain.
Selain itu juga menjelaskan, terkait metode yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka pengamanan aksi unjuk ras.
“Tahapan-tahapan penangannya aksi unjuk rasa, pertama ketika kalau ada unjuk rasa, ada ton dalmas awal, ton dalmas tindak. Khusus ton tindak, biasanya diemban oleh Brimob,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama pula
salah seorang akademisi Fatwansyah Rasyid menjelaskan, bahwa RKUHP adalah produk hukum mengenai perbuatan yang dapat dipidanakan.
“Untuk nilai sebuah KUHP bisa dilihat dalam dua hal, apakah bertentangan dengan administrasi,” ungkap Fatwansyah Rasyid.
Selain itu juga menambahkan, adapun rumusan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, misalnya seekor ayam masuk dalam kebun seseorang didenda senilai Rp.10.000.000, pihaknya menghimbau agar seluruh elemen subjektif dan objektif dalam menilai.
“Isi dari rumusan delik delik RKUHP tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, mengenai pasal kontroversial. Ayam yang masuk kebun orang denda 10 juta. Mari kita lihat seperti apat redaksi-redaksi pasal 28”. Pidana kategori 2. Berbeda dengan redaksi sesungguhnya.Untuk dapat dituntut harus memenuhi delik subjektif dan objektif. Unsur pembiaran, sebagai karena kesengajaan atau kelalaian,” jelasnya.(*/FM)