BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Tengah Larang Operasional Kendaraan ODOL, Berlaku Efektif 19 Februari 2026

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi melarang operasional kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditandatangani Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, pada 19 Februari 2026.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas angkutan barang yang dinilai berkontribusi terhadap gangguan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Pemerintah daerah mencatat adanya aduan masyarakat serta laporan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan dimensi tidak sesuai standar dan muatan berlebih.

Pemkab Mamuju Tengah menilai praktik ODOL berdampak serius, antara lain mempercepat kerusakan jalan dan jembatan akibat beban melebihi kapasitas, meningkatkan risiko kecelakaan fatal karena kegagalan pengereman atau ketidakseimbangan kendaraan, serta memicu kemacetan karena kendaraan sulit bermanuver dan bergerak lambat. Selain itu, kerusakan infrastruktur berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan yang membebani anggaran daerah.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan terkait pengawasan mobil barang.

Dalam surat edaran itu ditegaskan empat poin utama, yakni larangan bagi pemilik, pengusaha, dan pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan; kewajiban mematuhi daya angkut, ukuran, serta kelas jalan; pelaksanaan pengawasan rutin dan penindakan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat terkait; serta pemberlakuan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Arsal Aras berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menargetkan terciptanya kelancaran lalu lintas, perlindungan infrastruktur jangka panjang, dan peningkatan keselamatan pengguna jalan di Mamuju Tengah.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat serta perusahaan logistik di wilayah tersebut.

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: