SALAH satu persoalan yang paling terasa dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini adalah cara pandangnya yang cenderung menempatkan satu kebudayaan dominan sebagai representasi tunggal kebudayaan Sulawesi Barat. Padahal Sulawesi Barat bukanlah ruang budaya tunggal. Ia adalah rumah bersama bagi beragam komunitas budaya yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam sejarah yang berbeda-beda. Kebudayaan dalam konteks ini seharusnya dipahami sebagai domisili—ruang tempat berbagai identitas budaya hidup berdampingan—bukan sebagai dominasi satu kelompok budaya atas kelompok budaya lainnya.
Kecenderungan tersebut terlihat dari minimnya perhatian terhadap kebudayaan-kebudayaan besar lain yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Sulawesi Barat. Kebudayaan Mamasa, misalnya, dengan sistem adat, bahasa, ritus, arsitektur tradisional, dan warisan budaya pegunungannya yang khas, tidak memperoleh ruang yang memadai dalam konstruksi Ranperda ini. Demikian pula Kalumpang yang dikenal sebagai salah satu pusat peradaban tertua di Sulawesi dengan kekayaan situs megalitik dan warisan arkeologis yang memiliki nilai nasional bahkan internasional, nyaris tidak mendapat perhatian khusus dalam arah kebijakan yang dirumuskan.
Hal yang sama dapat ditemukan pada wilayah Topoyo, Tobadak, Budong-Budong, Baras, dan Pasangkayu yang selama puluhan tahun berkembang sebagai ruang perjumpaan berbagai etnis, tradisi, dan identitas budaya. Kekayaan sosial-budaya yang lahir dari proses perjumpaan tersebut belum tampak terakomodasi secara memadai dalam substansi Ranperda. Akibatnya, muncul kesan bahwa kebijakan kebudayaan daerah masih dibangun dari perspektif budaya yang dominan, sementara kebudayaan lain dibiarkan kesepian di pojok-pojok kampung.
Lebih problematis lagi, kecenderungan semacam ini berpotensi melahirkan ketidakadilan budaya yang dilegalkan melalui kebijakan. Ketika suatu kebudayaan memperoleh ruang yang lebih besar dalam perencanaan, penganggaran, dokumentasi, dan pengembangan, sementara kebudayaan lain hanya disebut secara umum tanpa strategi yang jelas, maka negara secara tidak langsung sedang membangun hierarki kebudayaan. Padahal dalam prinsip pemajuan kebudayaan, tidak ada budaya yang lebih tinggi atau lebih penting dibanding budaya lainnya. Setiap komunitas memiliki hak yang sama untuk diakui, dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Kebijakan kebudayaan yang baik bukanlah kebijakan yang membesarkan satu identitas, melainkan kebijakan yang memastikan tidak ada identitas budaya yang tertinggal.
Ironisnya, cara pandang demikian justru bertentangan dengan semangat persatuan yang menjadi fondasi historis Sulawesi Barat sendiri. Dalam tradisi Mandar dikenal prinsip “Raja to Dilaling” yang tercermin dalam Perjanjian Allamungan Batu di Luyo, sebuah kesepakatan politik dan kebudayaan yang menempatkan berbagai kerajaan dan komunitas dalam hubungan yang setara, saling menghormati, dan saling menguatkan. Allamungan Batu bukanlah perjanjian untuk meneguhkan dominasi satu kekuatan atas yang lain, melainkan ikhtiar membangun kebersamaan dalam keberagaman. Semangat inilah yang kemudian melahirkan identitas kolektif Mandar sebagai persekutuan, bukan penaklukan. Karena itu, ketika sebuah kebijakan kebudayaan cenderung memusatkan perhatian pada satu identitas budaya dan mengabaikan identitas lain yang hidup dalam wilayah yang sama, maka sesungguhnya kebijakan tersebut sedang bergerak menjauh dari nilai-nilai dasar yang diwariskan oleh para pendiri persekutuan Mandar itu sendiri.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyusunan Ranperda belum sepenuhnya bertolak dari pembacaan yang utuh terhadap peta kebudayaan Sulawesi Barat. Naskah ini memberi kesan adanya keterbatasan data, referensi, apalagi pengalaman empirik dalam berinteraksi dengan komunitas-komunitas budaya di luar kebudayaan yang dominan. Sulit dipahami bagaimana Kalumpang yang menjadi salah satu simpul penting sejarah peradaban Nusantara atau Mamasa yang memiliki kekayaan tradisi dan sistem adat yang kuat dapat luput dari perhatian apabila proses penyusunan dilakukan melalui riset lapangan yang memadai dan dialog yang sungguh-sungguh dengan masyarakat budaya di seluruh Sulawesi Barat.
Karena itu, Ranperda ini perlu dikembalikan pada semangat dasar pemajuan kebudayaan, yakni menghadirkan keadilan budaya bagi seluruh komunitas yang mendiami Sulawesi Barat. Kebudayaan tidak boleh dipahami sebagai alat untuk meneguhkan dominasi identitas tertentu, melainkan sebagai ruang bersama yang mengakui keberadaan setiap komunitas budaya secara setara, menjadi rumah besar tempat seluruh kebudayaan berdomisili dan berhak memperoleh pengakuan yang sama dalam kebijakan daerah. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah perda kebudayaan bukanlah seberapa besar ia mampu mengabadikan kebudayaan yang dominan, melainkan seberapa adil ia memberi tempat bagi seluruh kebudayaan yang hidup di dalam wilayahnya. Sebab kebudayaan yang sehat lahir dari pengakuan terhadap keberagaman, bukan dari penyeragaman; tumbuh dari kebersamaan, bukan dari dominasi. Di tanah yang diwariskan oleh semangat Allamungan Batu, kebudayaan seharusnya menjadi jembatan yang mempertemukan, bukan tembok yang memisahkan.
Bagian Keempat dari 7 Tulisan
Majene, Tayan9 - Isu yang diarahkan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Sendana 1 Erwin, dinilai tidak memiliki…
SETELAH membaca berulang-ulang selama berhari-hari, kesalahan paling mendasar dalam rancangan perda ini adalah cara pandangnya…
MATENG, Tayang9.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar apel peringatan Hari Lingkungan…
Majene, Tayang9 – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), PKM Sendana 1 menggelar…
SELAIN memperlihatkan kecenderungan birokratisasi kebudayaan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Barat yang kini sedang dibahas juga…
"Bukan sekadar lagu, tetapi arsip ingatan kolektif masyarakat pesisir yang tersimpan dalam nada, bahasa, dan…