Ketua GP.Ansor Kabupaten Polewali Mandar Busyra Baharuddin.
Mamuju – Tayang9 – Menyikapi penyebab utama rusuhnya Lapas Kelas II B Polewali Mandar, karena syarat harus bisa membaca Alqur’an, yang diterapkan Kalapas bagi para Narapidana (Napi) untuk bebas bersyarat, menuai sorotan dari Pengurus Cabang GP. Ansor Polewali Mandar.
Ketua GP. Ansor Kabupaten Polewali Mandar Busra Baharuddin mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah atau pembinaan bagi para Napi untuk mengaji Alqur’an, sebagaimana yang diterapkan di Lapas Kelas II Polewali Mandar, namun untuk dijadikan syarat untuk kebebasan para tahanan dinilainya terlalu berlebihan, karena tidak adanya Undang-undang yang mengatur.
“Pembinaan untuk mengaji Al-quran bagi penghuni lapas sangat kami apresiasi, tapi menjadikan syarat untuk bebas bersyarat itu berlebihan, karena tidak diatur dalam UU sementara hukum kita tidak menerapkan syariat Islam,” ucap Busra Baharuddin, melalui press rilisnya, Minggu, 30/06/19.
Sementara itu, Wakil ketua GP.Ansor Kabupaten Polewali Mandar Suaib Jawas menuturkan, bahwa para Napi tak dibebaskan dengan alasan tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku, dinilainya sebagai perbuatan dzolim.
“Napi yang sudah sampai waktunya untuk dibebaskan, namun belum dibebaskan karena alasan yang tidak sesuai ketentuan, atau aturan adalah zolim. Sebab tidak memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak orang lain,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dalam membuat suatu regulasi yang menyulitkan para Napi karena tidak sesuai dengan SOP yag ada, Misalnya mewajibkan seluruh Napi untuk menghafal Al quran, meski berdampak positif bagi agama, namun hal itu dinilai tidak benar karena menghafal Alquran bersifat fardhu kifayah, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Baqarah: 286
“Begitu pula membuat aturan yang memberatkan bagi napi yang tidak sesuai dengan SOP meskipun itu aturan yang baik untuk agama tetapi tidak bersifat fardhu ain (wajib individu) maka it tidak d benarkan Sebab Allah saja sang pencipta menyampaikan bahwa Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya (Al-Baqarah: 286),” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, bahwa sebagai contoh adalah para Napi dipaksa menghafal kitab suci bagi umat muslim itu, sementara dilain sisi hukum dari menghafal Alqur’an adalah fardhu kifayah, sebagaimana dalil yang disampaikan Al-Jurjani pada kitab As Syafi, Al‘Ubadi.
“Artinya, tidak setiap individu diwajibkan, maka termasuk zholim, jika memaksa setiap individu melakukannya. Dalil menghafal qur’an fardhu kifayah. ketahuilah bahwa menghafalkan Alqur’an hukumnya adalah fardhu kifayah atas seluruh umat islam, sebagaimana penegasan al Jurjani dalam as Syafi, al ‘Ubadi ” tutupnya. (FM)
POLMAN, Tayang9 – Bhabinkamtibmas Desa Tammangalle, Polsek Tinambung, Polres Polewali Mandar, Brigpol Patahuddin, bersama TNI, pemerintah…
POLMAN, Tayang9 – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita, S.I.P., memberikan pengarahan…
"Aku memang menangisi kepergianmu Annangguru, tapi aku lebih menangisi diriku yang tak bersungguh-sungguh menimba ilmu…
MAMUJU, Tayang9 – Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) terus dilakukan di…
KABAR duka menyelimuti Sulawesi Barat. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. KH. Muhammad Syibli Sahabuddin, atau…
SULAWESI Barat kembali kehilangan salah seorang putra terbaiknya. Kiai Syibli Sahabuddin, atau yang akrab disapa…