Categories: KOLOMMUHAIMIN FAISAL

Dewan Kebudayaan atau Dewan Kekuasaan?

Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi

SALAH satu bagian paling problematis dalam rancangan perda ini adalah pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah. Secara konsep, keberadaan Dewan Kebudayaan memang penting. Namun struktur yang diusulkan justru menyimpan potensi lahirnya oligarki kebudayaan.

Dewan ini dibentuk melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya jelas, kemudian ditetapkan oleh gubernur, bertanggung jawab kepada gubernur, dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana: Apakah lembaga seperti ini masih bisa disebut independen? Budaya memerlukan ruang kritis. Budaya membutuhkan kebebasan untuk mengoreksi kekuasaan. Dalam sejarah Nusantara, para budayawan sering kali menjadi suara nurani masyarakat ketika kekuasaan kehilangan arah.

Namun jika lembaga budaya terlalu dekat dengan kekuasaan politik, maka fungsi kritis itu perlahan akan hilang. Yang muncul bukan lagi Dewan Kebudayaan, melainkan Dewan Kekuasaan yang bertugas melegitimasi kebijakan pemerintah atas nama kebudayaan. Budaya yang seharusnya menjadi ruang demokrasi berubah menjadi ruang eksklusif milik segelintir orang.

Lebih jauh lagi, desain kelembagaan semacam ini berpotensi menciptakan monopoli tafsir atas kebudayaan. Dewan yang memperoleh legitimasi formal dari pemerintah dapat berubah menjadi otoritas tunggal yang menentukan budaya mana yang dianggap penting, tradisi mana yang layak didukung, siapa yang disebut budayawan, dan siapa yang berhak berbicara atas nama kebudayaan daerah. Dalam kondisi demikian, keragaman suara yang menjadi kekuatan utama kebudayaan justru dapat menyempit menjadi suara resmi yang seragam dan terkontrol.

Padahal sejarah menunjukkan bahwa kebudayaan selalu tumbuh dari ruang-ruang masyarakat yang bebas, bukan dari ruang rapat birokrasi. Karya seni, tradisi lisan, nilai adat, hingga gerakan kebudayaan besar lahir dari dinamika sosial yang sering kali justru berada di luar lingkaran kekuasaan. Karena itu, Dewan Kebudayaan harus dirancang sebagai representasi masyarakat kebudayaan yang mandiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang dibungkus dengan bahasa kebudayaan. Jika tidak, yang lahir bukan penjaga kebudayaan, melainkan pengelola kekuasaan di sektor kebudayaan.

Ketika Budayawan Harus Bersertifikat

Salah satu gagasan yang paling kontroversial dalam rancangan perda ini adalah sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan. Sekilas gagasan ini terdengar modern. Namun jika dicermati lebih dalam, terdapat bahaya besar di baliknya.

Siapa yang menentukan seseorang layak disebut budayawan? Apakah seorang maestro Passayang-sayang yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal harus mengikuti uji kompetensi? Apakah seorang penutur tradisi lisan yang mewarisi pengetahuan leluhurnya selama puluhan tahun harus memperoleh sertifikat untuk diakui keberadaannya? Apakah seorang tetua adat harus lulus standar administrasi tertentu agar dianggap kompeten?

Logika sertifikasi mungkin cocok untuk profesi teknis seperti akuntan, insinyur, atau auditor. Namun kebudayaan tidak lahir dari ruang kelas dan sertifikat. Kebudayaan lahir dari pengalaman hidup, pengabdian, dan pewarisan nilai.

Jika tidak hati-hati, sertifikasi justru akan menjadi alat eksklusi yang meminggirkan para pelaku budaya tradisional. Budayawan yang tidak memiliki akses terhadap birokrasi akan tersingkir. Sementara mereka yang dekat dengan kekuasaan memperoleh legitimasi formal sebagai “budayawan resmi.” Ini adalah jalan menuju kematian kebudayaan yang sesungguhnya.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kecenderungan mengukur kebudayaan dengan instrumen yang sebenarnya berasal dari logika administrasi negara. Sertifikasi pada akhirnya membutuhkan standar, indikator, penguji, dan lembaga penerbit. Pertanyaannya, standar budaya yang mana yang akan dipakai? Siapa yang memiliki otoritas menentukan kadar kompetensi seorang penjaga tradisi? Dalam banyak kasus, justru para pelaku budaya yang paling otentik adalah mereka yang hidup jauh dari pusat birokrasi dan tidak pernah berhubungan dengan sistem sertifikasi apa pun.

Jika gagasan ini dipaksakan, maka yang terjadi adalah perubahan status pelaku budaya dari pewaris tradisi menjadi pemegang dokumen administrasi. Pengakuan sosial yang selama berabad-abad dibangun oleh masyarakat akan digantikan oleh pengakuan birokratis dari negara. Pada titik itulah kebudayaan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yakni legitimasi yang lahir dari masyarakat. Negara seharusnya memberikan penghormatan dan perlindungan kepada pelaku budaya, bukan menguji keabsahan mereka melalui mekanisme sertifikasi yang berpotensi mengabaikan kearifan, pengalaman, dan otoritas budaya yang sesungguhnya.


Bagian Kelima dari 7 Tulisan

 

 

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Analisis Objektif Novel Asmaraloka Karya Danarto, Melalui Pendekatan Semiotika Rolland Barthes

NOVEL Asmaraloka (1999) karya Danarto merupakan salah satu karya sastra Indonesia modern yang paling mengaburkan…

44 menit ago

Syekh Abdul Mannan

DALAM sejarah perkembangan Islam di Tanah Mandar, nama To Salama' Syekh Abdul Mannan menempati posisi…

56 menit ago

Guru Mengajar Indonesia,  Siapa Mengajar Kesejahteraan Guru

BEBERAPA hari yang lalu saya membaca sebuah unggahan di media sosial yang membahas tentang perbandingan…

1 hari ago

Tuntunan, Tontonan, dan Impian

PASCA Hiroshima dan Nagasaki, Jepang tidak hanya membangun kembali gedung-gedung yang hancur. Mereka juga membangun…

1 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Bekali 173 ASN Hadapi Masa Pensiun, Sekda Tekankan Perencanaan Keuangan dan Administrasi

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi persiapan…

2 hari ago

Kebudayaan Itu Domisili, Bukan Dominasi

SALAH satu persoalan yang paling terasa dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini adalah cara pandangnya yang…

3 hari ago