RANPERDA ini juga sangat kuat mendorong pemanfaatan budaya untuk kepentingan ekonomi. Pada prinsipnya hal ini tidak salah. Budaya memang dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat melalui industri kreatif, pariwisata, dan ekonomi budaya.
Namun persoalannya muncul ketika orientasi ekonomi menjadi terlalu dominan. Budaya mulai dilihat sebagai produk. Tradisi mulai dilihat sebagai komoditas. Ritual mulai dilihat sebagai atraksi wisata. Bahasa mulai dilihat sebagai materi promosi. Dalam logika pasar, sesuatu yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi akan dianggap tidak penting. Akibatnya, banyak aspek budaya yang memiliki nilai spiritual, filosofis, dan sosial berpotensi terpinggirkan.
Kita harus belajar dari banyak daerah yang kehilangan identitas karena terlalu agresif mengkomersialkan budayanya. Yang tersisa hanyalah pertunjukan untuk wisatawan. Budaya kehilangan makna sakralnya. Masyarakat kehilangan hubungan emosional dengan tradisinya. Pada akhirnya yang hidup bukan kebudayaan, melainkan industri hiburan berbaju budaya.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bahwa tidak semua warisan budaya memang ditakdirkan untuk diperdagangkan. Ada pengetahuan adat yang hanya boleh diwariskan dalam komunitas tertentu. Ada ritus yang nilai utamanya justru terletak pada kesakralannya, bukan pada kemampuannya menarik pengunjung. Ada pula nilai-nilai budaya yang fungsinya membentuk karakter dan menjaga kohesi sosial masyarakat, sesuatu yang tidak dapat diukur dengan jumlah tiket terjual atau besaran kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ketika seluruh kebudayaan dipaksa masuk ke dalam logika pasar, maka ukuran nilai budaya perlahan bergeser dari makna menjadi keuntungan.
Lebih jauh lagi, orientasi ekonomi yang berlebihan berpotensi melahirkan eksploitasi budaya tanpa perlindungan yang memadai bagi komunitas pemiliknya. Budaya dipromosikan, dipertontonkan, dan dijual, tetapi masyarakat adat, seniman tradisional, penutur bahasa daerah, dan penjaga tradisi sering kali hanya menjadi penonton dari proses tersebut. Mereka tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan nilai budaya yang mereka wariskan. Dalam situasi demikian, kebudayaan bukan lagi instrumen pemberdayaan masyarakat, melainkan menjadi komoditas yang dipanen oleh pihak lain atas nama pembangunan ekonomi.
Era Digita, Tantangan yang Tidak Dilihat
Yang paling mengherankan, rancangan perda ini nyaris tidak berbicara mengenai ancaman kebudayaan di era digital. Hari ini anak-anak Mandar lebih mengenal budaya global dibanding budaya daerahnya sendiri. Bahasa daerah semakin jarang digunakan. Tradisi lisan kehilangan penutur. Konten digital didominasi budaya luar. Kecerdasan buatan, media sosial, dan platform digital sedang mengubah cara generasi muda memahami identitas mereka.
Namun ancaman ini hampir tidak mendapat perhatian serius. Ranperda lebih banyak berbicara tentang inventarisasi, pendataan, dan administrasi, sementara perang kebudayaan yang sesungguhnya sedang berlangsung di ruang digital. Jika pemerintah gagal membaca perubahan zaman, maka kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—tidak akan mati karena diserang dari luar. Ia akan mati karena ditinggalkan oleh generasinya sendiri.
Padahal hari ini medan utama pewarisan budaya tidak lagi hanya berada di rumah adat, taman budaya buttu ciping, sanggar seni, atau ruang-ruang ritual, melainkan juga di layar telepon genggam. Generasi muda memperoleh pengetahuan, membangun identitas, dan membentuk cara pandang mereka melalui algoritma media sosial yang bekerja selama dua puluh empat jam tanpa henti. Jika kebudayaan lokal tidak hadir dalam ruang digital dengan cara yang kreatif dan relevan, maka ruang tersebut akan sepenuhnya diisi oleh nilai, bahasa, gaya hidup, dan simbol budaya dari luar yang belum tentu sejalan dengan karakter masyarakat lokal.
Ironisnya, Ranperda ini tampak lebih sibuk mendata kebudayaan yang ada daripada menyiapkan strategi agar kebudayaan itu tetap hidup di masa depan. Hampir tidak terlihat agenda besar mengenai digitalisasi manuskrip, penguatan konten budaya lokal, pengembangan arsip digital, perlindungan pengetahuan tradisional di internet, ataupun pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk pelestarian bahasa daerah. Padahal masa depan kebudayaan yang hidup dan tumbuh di Sulawesi Barat akan sangat ditentukan oleh kemampuannya beradaptasi dengan perubahan teknologi. Tanpa strategi kebudayaan digital yang jelas, seluruh upaya inventarisasi dan dokumentasi yang diatur dalam Ranperda ini berisiko hanya menjadi arsip tentang kebudayaan yang pernah ada, bukan kebijakan yang memastikan kebudayaan itu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagian Keenam dari 7 Tulisan
Bandung, Tayang9—Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengutip disertasi alm. Baharuddin Lopa (Sulbar), yang menyatakan bahwa pelaut-pelaut…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi melaksanakan serah terima lahan pekerjaan konstruksi terintegrasi…
POLMAN, TAYANG9 — Semangat juang dan optimisme memenuhi suasana kediaman Ketua Indonesia Cycling Federation (ICF)…
Majene, tayang9 — Relawan Jurnal Indonesia Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Barat (RJI Sulbar) menggelar Workshop…
POLMAN – Pemerintah Desa Lekopadis menggelar tiga agenda musyawarah penting dalam satu hari sebagai bagian…
SALAH satu kekayaan terbesar yang diwariskan oleh para leluhur Mandar kepada generasi penerus bukanlah harta…