Categories: KOLOMNUR FITRAH

Empati Tidak Boleh Mengalahkan Fakta

MEDIA sosial kembali menunjukkan betapa kuatnya pengaruh emosi dalam membentuk opini publik. Sebuah video yang memperlihatkan tangisan seorang anak atas kematian ayahnya yang diduga terlibat pengeroyokan massal dalam kasus pencurian ayam dengan cepat menyebar ke berbagai platform digital. Dalam waktu singkat, ribuan komentar bermunculan, sebagian besar berisi simpati, kemarahan, bahkan kecaman terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Pemandangan tersebut tentu menggugah nurani. Sulit rasanya bagi siapa pun untuk tidak merasa iba melihat seorang anak kehilangan sosok ayah. Tangisan seorang anak adalah ekspresi kemanusiaan yang melampaui sekat suku, agama, maupun status sosial. Rasa empati yang muncul merupakan refleksi dari nilai-nilai kemanusiaan yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun, di balik derasnya gelombang empati itu, muncul satu pertanyaan penting , apakah kita telah mengetahui keseluruhan fakta sebelum membentuk kesimpulan ?

Dalam beberapa hari setelah peristiwa tersebut viral, informasi lain mulai bermunculan. Aparat kepolisian mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat tindak pidana dan pernah menjalani hukuman sebelumnya. Fakta ini tentu tidak menghapus haknya sebagai manusia untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun, fakta tersebut juga menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan ketika masyarakat mencoba memahami keseluruhan peristiwa.

Di sinilah tantangan besar masyarakat digital saat ini. Kita hidup dalam ruang informasi yang bergerak sangat cepat, sementara proses memperoleh fakta membutuhkan waktu. Ironisnya, publik sering kali lebih dahulu membangun penilaian berdasarkan potongan video berdurasi beberapa detik daripada menunggu penjelasan yang lebih utuh.

Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi, tetapi juga ruang pembentukan persepsi. Algoritma platform digital bekerja dengan mengutamakan konten yang memancing reaksi emosional. Semakin besar rasa marah, iba, atau simpati yang ditimbulkan, semakin luas pula jangkauan penyebarannya. Akibatnya, narasi yang menyentuh hati sering kali lebih cepat dipercaya dibandingkan fakta yang memerlukan proses verifikasi.

Dalam ilmu komunikasi, kondisi ini dikenal sebagai framing, yaitu bagaimana suatu peristiwa dipersepsikan berdasarkan sudut pandang tertentu. Sementara itu, dalam psikologi sosial terdapat kecenderungan manusia untuk lebih mudah mengingat informasi yang menyentuh emosi dibandingkan informasi yang bersifat rasional. Tidak mengherankan jika satu adegan tangisan dapat membentuk opini publik lebih cepat daripada penjelasan hukum yang panjang.

Sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, kita perlu membedakan antara empati dan objektivitas. Empati adalah nilai moral yang harus dipelihara. Kita boleh bersedih melihat seorang anak kehilangan ayahnya akibat di amuk massa. Kita boleh prihatin terhadap dampak sosial yang harus ditanggung keluarga. Akan tetapi, empati tidak semestinya membuat kita menutup mata terhadap fakta-fakta lain yang juga relevan.

Sebaliknya, mengetahui bahwa seseorang pernah menjadi residivis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Setiap orang tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. Jika benar terjadi tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara hukum tidak membenarkan siapa pun mengambil alih fungsi peradilan, apa pun latar belakang korban.

Karena itu, terdapat dua prinsip yang harus berjalan beriringan. Pertama, perbuatan melawan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Kedua, proses penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak memberi ruang bagi tindakan di luar hukum. Kedua prinsip ini bukanlah sesuatu yang saling bertentangan, melainkan fondasi utama dalam sistem hukum yang berkeadilan.

Kasus ini juga menjadi cermin penting mengenai rendahnya literasi digital masyarakat. Tidak sedikit warganet yang langsung menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah hanya berdasarkan satu video atau satu narasi yang beredar. Padahal, informasi di media sosial sering kali merupakan potongan kecil dari sebuah peristiwa yang jauh lebih kompleks.

Masyarakat perlu membiasakan diri untuk menunda penilaian sebelum seluruh fakta terungkap. Sikap kritis bukan berarti kehilangan empati, sebagaimana empati juga tidak berarti mengesampingkan nalar. Justru kedewasaan bermedia sosial ditunjukkan oleh kemampuan untuk menjaga keseimbangan antara hati dan akal.

Peristiwa ini juga memberikan pelajaran penting bagi media. Di tengah persaingan kecepatan pemberitaan, media memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi secara utuh dan proporsional. Judul yang emosional memang mampu menarik perhatian pembaca, tetapi penyajian fakta yang lengkap tetap merupakan tanggung jawab utama pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pada akhirnya, masyarakat perlu menyadari bahwa setiap peristiwa memiliki banyak sisi. Tangisan seorang anak adalah fakta. Riwayat hukum pelaku juga merupakan fakta. Dugaan adanya tindakan main hakim sendiri pun merupakan fakta yang harus diusut. Tidak ada satu pun fakta yang boleh dipilih hanya karena sesuai dengan emosi atau keyakinan kita.

Indonesia membutuhkan masyarakat yang tidak hanya memiliki rasa kemanusiaan, tetapi juga kedewasaan dalam menyikapi informasi. Empati harus tetap hidup, sebab tanpa empati hukum dapat kehilangan nuraninya. Namun, empati juga harus berjalan bersama objektivitas, karena tanpa objektivitas keadilan mudah berubah menjadi sekadar penilaian emosional.

Di era ketika satu video mampu membentuk opini jutaan orang dalam hitungan menit, kebijaksanaan justru lahir dari kemampuan untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Sebab, keadilan tidak dibangun di atas potongan narasi, melainkan di atas fakta yang utuh, proses hukum yang adil, dan hati nurani yang tetap berpihak pada kebenaran.

 

Pipit

Merupakan dosen hukum, peneliti, dan aktivis perempuan yang percaya bahwa hukum harus menjadi jembatan menuju keadilan, bukan sekadar kumpulan aturan. Fokus kajian dan pengabdiannya mencakup keadilan bagi kelompok rentan, hak perempuan dan anak, kebijakan publik, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui riset, advokasi, dan kolaborasi lintas disiplin, ia berupaya menghadirkan gagasan yang tidak hanya relevan di ruang akademik, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan semangat research, advocacy, and social impact, berkomitmen menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan.

Recent Posts

DPRD Sulbar Temui Kepala BKN, Blokir Layanan ASN Enam Kabupaten Dipastikan Dibuka Mulai Besok

Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…

4 hari ago

Bupati Arsal Aras Serahkan SK NIPD kepada Perangkat Desa, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa di Mamuju Tengah

Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…

4 hari ago

Bupati Arsal Aras Perkuat Perlindungan Pekerja, Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan…

5 hari ago

Dua Pengembara Ilmu dari Tanah Mandar

TIGA puluh tahun silam, langkah pertama saya menapaki dunia pesantren dimulai. Sebuah perjalanan penuh suka…

6 hari ago

DPP KNTI: 3 Persoalan Nelayan Laliko Cermin Masalah Struktural Nelayan Tradisional Indonesia

POLMAN, TAYANG9 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai tiga persoalan…

1 minggu ago

Pemerintah Desa Lekopadis Gelar Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita

POLMAN, TAYANG9 — Pemerintah Desa Lekopadis bersama Posyandu setempat melaksanakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)…

1 minggu ago