Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

ORI Sulbar Nilai P2TL Terkesan Tak Memberi Ruang Bagi Pelanggang

Mamuju – Tayang9 – Tim Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat (ORI Sulbar), secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada PLN ULP Manakarra, setelah dilakukan serangkaian proses tindak lanjut.

Asisten ORI Sulbar Nirwana Natsir dalam kesempatannya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan menyangkut pelaksanaan P2TL PLN.

“Ini menunjukkan konsumen merasa terganggu, atas kedatangan petugas P2TL yang biasa datang ke rumah pelanggan bersama petugas kepolisian,”ucap Nirwana, Jum’at,08/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan, keresahan warga tersebut bukan tanpa alasan, mereka takut jika mereka termasuk pelanggan yang dinyatakan melanggar, sebagaimana yang dialami pelapor dimana ia merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik tapi dinyatakan melanggar, dan harus bayar denda puluhan juta rupiah.

“Pelaksanaan P2TL sebagaimana Perdir Nomor 88 tahun 2016 tentang P2TL, terkesan tidak memberi ruang kepada pelanggan, maskimal peringatan sebab tidak semua pelanggan paham tentang kelistrikan,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia meyarankan, sebaiknya PLN melakukan pembinaan pada pelanggan dan selektif, serta tidak langsung melakukan penindakan begitu saja, karena mayoritas masyarakat sebagai pelanggan PLN tidak mengerti tentang kelistrikan.

“Jangankan mencuri listrik dengan colokan listrik saja mereka sangat hati-hati. bahkan kami pernah menerima keluhan warga yang mengaku bingung dan heran sebab dirumahnya dinyatakan terjadi pencurian listrik, padahal menurutnya sejak pemasangan instalasi dan Kwh ia merasa tidak pernah mengutak-atik kabel dirumahnya, tapi dinyatakan mencuri listrik dan harus bayar denda puluhan juta kepada PLN,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan melalui LAHP ORI Sulbar diharapakan menjadi masukan bagi PLN ULP Manakarra untuk mengevaluasi kebijakan khususnya pelaksaan P2TL, guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan kepada semua pelanggan PLN.

“Bahwa banyak konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL, itu benar. Termasuk kehadiran petugas bersenjata itu memberikan tekanan psikologi bagi masyarakat sebab kehadiran Polisi akan menyita perhatian warga lainnya sehingga terkesan ada tindakan criminal yang terjadi,”tuturnya.

Untuk diketahui, LAHP ORI Sulbar terkait pengaduan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaporkan oleh pelanggan PLN tersebut, karena diduga ada penyimpangan prosedur.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Dalam Satu Hari, Secara Maraton Desa Lekopadis Gelar Tiga Musyawarah Sekaligus

POLMAN – Pemerintah Desa Lekopadis menggelar tiga agenda musyawarah penting dalam satu hari sebagai bagian…

4 jam ago

Menanamkan Nilai Luhur Mala’bi’

SALAH satu kekayaan terbesar yang diwariskan oleh para leluhur Mandar kepada generasi penerus bukanlah harta…

6 jam ago

Analisis Interseksionialitas Tokoh Puang Cadzia dalam Cerita Mandar I Kauseng: Kajian Lapisan Makro, Meso, dan Mikro

Sinopsis Cerita Lokal Tragedi I Kauseng Puang Cadzia adalah istri Pa’bicara Balanipa bernama Puang Gamma’.…

6 jam ago

Bedah Film Marlina, Kartini Manakarra Soroti Kekerasan Gender

Majene, tayang9.com — Kartini Manakarra menggelar kegiatan nonton bareng dan bedah film Marlina Si Pembunuh…

2 hari ago

Syekh Abdul Mannan

DALAM sejarah perkembangan Islam di Tanah Mandar, nama To Salama' Syekh Abdul Mannan menempati posisi…

2 hari ago

Analisis Objektif Novel Asmaraloka Karya Danarto, Melalui Pendekatan Semiotika Rolland Barthes

NOVEL Asmaraloka (1999) karya Danarto merupakan salah satu karya sastra Indonesia modern yang paling mengaburkan…

3 hari ago