Sidang kasus pelanggaran administrasi Jalaluddin oleh Bawaslu Sulbar.(Foto : Humas Bawaslu Sulbar)
Mamuju – Tayang9 – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya secara resmi memutuskan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar atas nama Jalaluddin, dengan Nomor Register : 02/ADM BWSL.Prov-30.00/Pemilu/II/2019, di Aula Kantor Bawaslu Sulawesi Barat, Rabu,19/03/19.
Sebagaimana diketahui Jalaluddin merupakan oknum Kades terpilih, yang telah ditetapkan di Tanggal 27 Desember 2018, namun namanya tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), di Dapil Sulawesi barat 2, Polman (A), yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Kordiv Penindakan pelanggaran Ansharullah A. Lidda mengatakan, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, menginginkan agar KPU Provinsi Sulawesi Barat mencoret nama oknum Kades itu dalam DCT, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf K angka 2 PKPU 20 Tahun 2018.
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemanggilan pihak terkait selama kasus ini, yang menjadi kendala dalam proses penanganan kasus ini adalah,pemanggilan pihak terkait, kami telah memanggil partai politik yang bersangkutan, tapi tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait,” ucap Ansarullah, Rabu, 20/03/19.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo menjelaskan, dalam melaksanakan putusan Bawaslu, KPU diberi waktu selama 3 hari kedepan, mengingat proses pencetakan kertas surat suara untuk Pemilu mendatang sementara berproses.
“Ini adalah kasus yang kedua yang ditangani selama tahun 2019 dan kasus ini inkra,” tutur Sulfan Sulo. (*/FM)
BEBERAPA hari yang lalu saya membaca sebuah unggahan di media sosial yang membahas tentang perbandingan…
PASCA Hiroshima dan Nagasaki, Jepang tidak hanya membangun kembali gedung-gedung yang hancur. Mereka juga membangun…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi persiapan…
SALAH satu persoalan yang paling terasa dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini adalah cara pandangnya yang…
Majene, Tayan9 - Isu yang diarahkan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Sendana 1 Erwin, dinilai tidak memiliki…
SETELAH membaca berulang-ulang selama berhari-hari, kesalahan paling mendasar dalam rancangan perda ini adalah cara pandangnya…