Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Total Gugatan Pemilu di Sulbar Akan Diterima KPU Awal Juni Mendatang

Mamuju -Tayang9 – Meyikapi adanya sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), yang telah resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu 2019 ke Makhkamah Konstitusi (MK), Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin angkat bicara.

Menurut Farhanuddin, rencananya KPU Provinsi Sulawesi Barat secara resmi akan mengetahui jumlah persis tentang Parpol peserta Pemilu termasuk Capres dan Cawapres dari KPU-RI, yang telah mengajukan gugatannya ke MK pada tanggal 01 Juni 2019 mendatang.

“Ya kan begini, secara resmi itu baru akan kami akan peroleh hasil bedah dari KPU-RI itu tanggal 1 keatas, rencana tanggal 1 kami sudah terima hasilnya berapa persisnya partai yang atau peserta Pemilu yang menggugat di daerah Sulawesi Barat, misalnya gugatan presiden apakah termasuk Sulawesi Barat,” ucap Farhanuddin saat dikonfirmasi oleh awak media, di Kantornya, Senin,27/05/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa untuk Calon perorangan atau Anggota DPD-RI di pendaftaran pertama khsusnya di Provinsi Sulawesi Barat di pastikan tidak ada yang mengajukan gugatan, sementara untuk Parpol kemungkinan masih diberi ruang untuk mengajukan berkas hasil perbaikan permohonan ke MK, hingga tanggal 31 Mei 2019 mendatang.

“Kalau DPD dalam pendaftaran pertama kemarin tidak ada, kemudian untuk partai Politik dimungkinkan sampai tanggal 31 untuk mengajukan perbaikan permohonan.Jadi sampai tanggal 31 peserta Pemilu, pemohon dapat melakukan perbaikan kelengkapan permohonan ke MK,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga membeberkan, bahwa dari hasil perbaikan yang diajukan oleh perserta Pemilu selaku pemohon di MK,KPU ditingkat provinsi khususnya di Sulawesi Barat akan mengetahui secara jelas lokasi atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dianggap terdapat dugaan perselisihan.

“Na dIsitulah kita akan mengetahui lokasi-lokasinya secara detail, TPS mana yang dianggap ada seleisih disitu to. Kan memang ini pengadilan ini adalah penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum,” bebernya.

Farhan juga menuturkan, bahwa prinsip dari masalah itu adalah meliputi perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu, mengenai penetapan perolehan hasil suara Pemilu secara nasional, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 473 dan 474 UU No 7 tahun 2017 tentang Perselisihan Pemilu.

“Jadi tahapannya setelah perbaikan tanggal 31, kemudian akan dilakukan pencatatan permohonan, dan tanggal 2 kami sudah akan menerima melalui KPU-RI salinan permohonan, na ketahuan disitu kan dapil apa saja yang akan digugat disitu,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

15 jam ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

1 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

1 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

2 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

2 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago