Tak Mengantongi IPP, LPPL Pemda Mateng Datangi KPID Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha, mendapat sambutan baik dari pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga  Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Bumi Tanah Malaqbi.

Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang tak “berani” mengudara secara rutin, karena tak mengantongi izin siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.

Menurut salah satu pengelola LPPL Mamuju Tengah Hermawan mengatakan, meski berdomisili di Kompleks Pemda ini berdiri sejak 2015, dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

“Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar,” ucap Hermawan.

Selain itu ia juga berharap, KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dapat menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak LPPL Pemda Mateng, yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.

“Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami,” terang April Ashari.

Ditempat terpisah, Koordinator bidang Pengawasan isi siaran Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah,  sebaiknya  melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.

“Bisa jadi, LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar,” ungkap Busran.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa terkait kendala yang dihadapi, ia  menegaskan akan memberikan pembinaan sesuai tupoksi KPID, Sehingga  LPPL di Bumi Lalla Tassisara itu, dapat segera mengudara secara rutin dan sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja pemda Mateng pada masyarakat.

Salah satu kebijakan kita, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP. Kami terbuka dalam memberikan layanan, baik penertiban IPP, maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).

Untuk diketahui, kehadiran Hermawan selaku pengelola LPPL Pemda Mateng tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat April Ashari Hardi, yabg didampingi oleh Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

SMKN 1 Sumarorong Gelar Rapat Persiapan PBM Semester Genap TA 2025/2026

SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…

3 hari ago

Tutup Tahun, Bawaslu Polman Helat Rapat Pembinaan Aparatur Jajaran Pengawas Pemilu

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…

1 minggu ago

Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan

PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…

2 minggu ago

Ladang Tari Labada Sukses Gelar Pentas Seni Kreatif II 2025

POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…

2 minggu ago

Sertu Bambang Irawan Terima Penghargaan Babinsa Teladan 2025 dari Bupati Polman

POLMAN, Tayang9 – Anggota Koramil 1402-02/Wonomulyo, Sertu Bambang Irawan, menerima Penghargaan Bupati Polewali Mandar Tahun…

2 minggu ago

Pemerintah Harus Berpihak: Kebudayaan sebagai Prioritas Strategis

KEBUDAYAAN Mandar di Sulawesi Barat bukan sekadar warisan estetis atau objek pariwisata, ia merupakan sistem…

2 minggu ago