Categories: ADVETORIAL

Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Napirman: Jangan Memecat Secara Sepihak

Majene, Tayang9 – Terkait kasus pemecatan perangkat desa masing-masing di Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda dan Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, pihak DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui penyebab atas polemik itu untuk mencari solusi terbaik atas hal itu.

Pada kesempatan itu, Napirman, Ketua Komisi I DPRD Majene mengungkapkan bahwa polemik itu terjadi di dua desa pada kecamatan yang berbeda.

“Persoalannya pun sama, laporannya tentang pemberhentian perangkat desa,” ucapnya

lanjut dikatakan Napirman, bahwa keterangan yang dia terima tentang pemberhentian perangkat desa untuk di Desa Sambabo bahwa perangkat desanya ada yang telah menjadi pengurus partai politik.

“Ini sudah jelas, aturan sebagai perangkat desa sudah dilanggar,” terangnya.

Hal lain yang terjadi di desa tersebut terkait pemecatan itu bahwa ada dua orang perangkat desa yang jarang masuk kantor. Dengan alasan itu pihak kepala desa setempat memberhentikan mereka.

“Jika berdasarkan aturan, kalau aparat desa tidak berkantor selama 60 hari kerja, kepala desa bisa mengeluarkan surat pemberhentian untuk aparat desa tersebut. Namun jika tidak, kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat pemberhentian. Namun kepala desa bisa memberi surat teguran. Bila surat teguran itu tidak diindahkan, maka kepala desa bisa memberhentikannya,” beber politisi Partai PKB ini.

Lalu untuk di Desa Tallu Banua Utara, tambahnya, diduga ada indikasi pemberhentian aparat desa secara sepihak. Persoalan ini juga telah dibahas pada Jumat (9/10) dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Majene.

“Dari itu kami mengintruksikan kepada kepala desa, camat, PMD agar mengaktifkan kembali aparat desa tersebut, karena ia berhak menjadi kepala dusun kembali,” jelasnya.

Dengan persoalan itu, Napirman mengingatkan agar seluruh kepala desa khsusnya di Kabupaten Majene agar benar-benar bertanggungjawab dan cermat dalam menggunakan kewenangannya.

“Kepala desa harus berdasar aturan dan mekanisme. Jangan memecat aparat desa secara sepihak, karena itu melanggar,” pungkasnya. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

16 jam ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

1 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

1 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

2 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

2 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago