Categories: ADVETORIAL

Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Napirman: Jangan Memecat Secara Sepihak

Majene, Tayang9 – Terkait kasus pemecatan perangkat desa masing-masing di Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda dan Desa Tallu Banua Utara, Kecamatan Sendana, pihak DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui penyebab atas polemik itu untuk mencari solusi terbaik atas hal itu.

Pada kesempatan itu, Napirman, Ketua Komisi I DPRD Majene mengungkapkan bahwa polemik itu terjadi di dua desa pada kecamatan yang berbeda.

“Persoalannya pun sama, laporannya tentang pemberhentian perangkat desa,” ucapnya

lanjut dikatakan Napirman, bahwa keterangan yang dia terima tentang pemberhentian perangkat desa untuk di Desa Sambabo bahwa perangkat desanya ada yang telah menjadi pengurus partai politik.

“Ini sudah jelas, aturan sebagai perangkat desa sudah dilanggar,” terangnya.

Hal lain yang terjadi di desa tersebut terkait pemecatan itu bahwa ada dua orang perangkat desa yang jarang masuk kantor. Dengan alasan itu pihak kepala desa setempat memberhentikan mereka.

“Jika berdasarkan aturan, kalau aparat desa tidak berkantor selama 60 hari kerja, kepala desa bisa mengeluarkan surat pemberhentian untuk aparat desa tersebut. Namun jika tidak, kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat pemberhentian. Namun kepala desa bisa memberi surat teguran. Bila surat teguran itu tidak diindahkan, maka kepala desa bisa memberhentikannya,” beber politisi Partai PKB ini.

Lalu untuk di Desa Tallu Banua Utara, tambahnya, diduga ada indikasi pemberhentian aparat desa secara sepihak. Persoalan ini juga telah dibahas pada Jumat (9/10) dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Majene.

“Dari itu kami mengintruksikan kepada kepala desa, camat, PMD agar mengaktifkan kembali aparat desa tersebut, karena ia berhak menjadi kepala dusun kembali,” jelasnya.

Dengan persoalan itu, Napirman mengingatkan agar seluruh kepala desa khsusnya di Kabupaten Majene agar benar-benar bertanggungjawab dan cermat dalam menggunakan kewenangannya.

“Kepala desa harus berdasar aturan dan mekanisme. Jangan memecat aparat desa secara sepihak, karena itu melanggar,” pungkasnya. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Satgas TMMD Latih Pemuda Desa Bulo Teknik Pengelasan untuk Tingkatkan Keterampilan Kerja

POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya menghadirkan…

3 jam ago

Tiga Pemuda Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Wonomulyo Polman, Polisi Lakukan Penyelidikan

POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…

4 jam ago

TMMD ke-127 Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Desa Bulo, Dua Titik Sumur Bor Hasilkan Air

POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…

20 jam ago

Yayasan Badara Luncurkan Mandar Culture Festival 2026, Dorong Budaya Mandar dan UMKM Naik Kelas

POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…

1 hari ago

Resmikan Gedung Baru Samsat Mamuju Tengah, Gubernur Sulbar Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…

1 hari ago

Pengecatan Rumah Ibadah Jadi Sasaran Tambahan TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Bulo

POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…

1 hari ago