Categories: ADVETORIAL

Tanggapi Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I DPRD Gelar RDP

MAJENE, Tayang9 – Menanggapi polemik perangkat desa yang diberhentikan sepihak didua kecamatan di Kabupaten Majene, Ketua Komisi I DPRD Majene, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Majene pada Jum’at, (9/10).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, agenda RDP ini merupakan bentuk tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh beberapa perangkat desa yang merasa dirugikan atas pemberhentian dirinya sebagai aparat desa.

“Komisi I bebebrapa waktu lalu telah menerima surat dari perangkat desa yang telah diberhentikan dari tugasnya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ulumanda Desa Sambabo serta Kecamatan Sendana Desa Tallu Banua Utara”, ungkap Napirman

Perihal kebijakan dan peraturan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, lanjut Napirman, telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Dalam regulasi tersebut ada beberapa kriteria yang diharus diperhatikan kepala desa ketika melakukan pemberhentian aparatnya dalam Permendagri tersebut. Pertama karena meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan yang ketiga karena diberhentikan”.

Selain itu pula, tambah Napirman, pemberhentian perangkat desa pun tidak hanya pada sisi itu saja. Beberapa hal lain pun bisa menjadi dasar pemberhentian perangkat desa.

“Dalam Permendagri pada Pasal 5 ayat 3 pun juga menjelaskan dasar pemberhentian perangkat selain di pasal 2 pada aturan tersebut. Seperti usia perangkat desa telah genap 60 (enam puluh) tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal lain pun dalam aturan itu, tambah Napirman adalah perangkat desa berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
dan perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

“Regulasi harus tetap dijalankan, jika memang terbukti melanggar aturan memang harus diberhentikan dan jika tidak melanggar, perangkat desa itu harus dikembalikan dalam posisi jabatannya”, jelas wakil rakyat dari partai PKB ini.

Dalam RDP tersebut itu hadir asisten Bidang Pemerintahan dan Setda, Kepala Bidang PMD, Camat Ulumanda dan Camat Sendana. Kemudian Kepala Desa Sambabo, Kepala Desa Tallu Banua utara, juga turut perangkat Desa Sambabo perangkat Desa Tallubanua yang diberhentikan, serta kepala Dusun parrassangan dan tokoh masyarakat parrasangan. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Muhammad Irsyad (Peneliti SSI Script Survei Indonesia): Walk Out NasDem dan Pentingnya Membangun Komunikasi Politik yang Setara dalam Koalisi

Peneliti SSI Script Survei Indonesia Wilayah Sulawesi Barat, Muhammad Irsyad, menilai dinamika yang terjadi dalam…

7 jam ago

Ziarah Makam Leluhur Poralle Salabose: Rangkaian Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

MAJENE Menjelang pelaksanaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Poralle Salabose, Senin 24 Agustus 2026…

10 jam ago

UNASMAN Kukuhkan 206 Guru Profesional

POLMAN, TAYANG9 - Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Program…

13 jam ago

Diskominfostatisper Mamuju Tengah dan MAFINDO Sulbar Edukasi Publik Tangkal Hoaks Lewat Dialog Literasi Digital

MAMUJU — Kepala Bidang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostatisper) Kabupaten Mamuju Tengah, Nur…

13 jam ago

Pemprov Sulbar Tetapkan Logo HUT ke-22, Ini Makna dan Filosofinya

MAMUJU, TAYANG9 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22…

21 jam ago

Jembatan Perintis Garuda Segera Dibangun, TNI dan Warga Tutar Gelar Doa Bersama

POLMAN, TAYANG9 – Sebelum pembangunan dimulai, anggota TNI bersama masyarakat menggelar doa bersama di lokasi…

1 hari ago